TEBO - Pengusulan Data Program Keluarga Harapan (PKH) buat Ananda Elia bocah difabel, ke pusat dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, data diusulkan oleh desa/kelurahan melalui Musyawarah desa/kelurahan. Jumat 18/7/2025.
Kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial. Selanjutnya, data diinput ke dalam sistem informasi dan dikirimkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diolah dan ditetapkan sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ujar Wiwid pendamping PKH tengah ilir.
Wiwid ,Pendamping PKH" melalui via telpon menyampaikan ke orang tua Elia,Seia hati pada hari Selasa di rumah RT,025 Desa muara Kilis kabupaten tebo provinsi Jambi,,,langkah-langkah upaya pengusulan data PKH Elia berjalan lancar:
Individu yang ingin menerima bansos PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Musyawarah Desa/Kelurahan:
Desa sudah kita lakukan, kelurahan melakukan musyawarah untuk membahas dan mengevaluasi kelayakan calon penerima bantuan Sosial.
IBU, Elia, Seia hati,, Menambahkan Terima kasih kepada semua pihak yg telah bersusahpayah Membantu.
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) yang terhubung dengan Pusdatin Kemensos.semoga kabar ini bermanfaat, tidak melukai hati kita semua,
Pengolahan Data:
Pusdatin Kemensos mengolah data melalui metode Proxy-Mean Testing (PMT) untuk menentukan status kesejahteraan sosial keluarga. kita tunggu aja
Penetapan DTKS:
Data yang telah diolah kemudian ditetapkan sebagai DTKS terbaru melalui Keputusan Menteri Sosial.
Pencairan: kita harus sabar,,
Proses Pendataan Pengusulan DTKS memakan waktu sekitar 7-15 hari kerja, tergantung pada verifikasi dan validasi di daerah.
(M. Harefa)