BANYUASIN - Tim Lobster Polsek Sungsang berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme dalam Operasi Sikat I Musi 2025. Penindakan ini dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di area parkir Indomaret Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Operasi digelar berdasarkan Surat Telegram Nomor STR/40/IV/OPS1.3/2025/Reskrim tertanggal 30 April 2025.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungsang, IPDA Atyanto Purwatmoko, SH, tim berhasil mengamankan satu orang berinisial NAWAWI bin H. Aziz (43). Pria berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut diduga memungut biaya parkir secara ilegal dari pengunjung Indomaret. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebagai barang bukti.
Nawawi, warga RT 001/RW 001 Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, telah dibawa ke Polsek Sungsang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga telah mengumpulkan data diri tersangka dan barang bukti guna mendukung penyidikan.
Selain pengamanan, polisi memberikan peringatan keras kepada Nawawi agar tidak mengulangi aksinya. “Kami akan meminta surat pernyataan tertulis bahwa pelaku tidak akan kembali melakukan pungli atau premanisme,” tegas IPDA Atyanto. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Sungsang memberantas praktik parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat.
Polsek Sungsang mengajak warga melaporkan dugaan premanisme atau pungli melalui hotline 110 atau langsung ke kantor terdekat. “Masyarakat adalah mitra kami. Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban,” tambah Atyanto.
Operasi Sikat I Musi 2025 akan terus digencarkan untuk menindak tegas pelanggaran hukum, sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Banyuasin.
(Alam)