• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Dugaan Kongkalikong Oknum Bea Cukai Tanjung Perak Jual Kembali Rokok Ilegal Import

    Thursday, June 12, 2025, 19:48 WIB Last Updated 2025-06-13T03:01:18Z

    SURABAYA - Rokok ilegal Import tanpa pita cukai  yang seharusnya dimusnahkan, justru dicuri oleh pihak ketiga yang merupakan  PT yang tunjuk oleh Bea Cukai Tanjung Perak.Ada dugaan kongkalikong ( dijual kembali ) oleh oknum Bea Cukai dengan PT SSB yang merupakan pihak  ke 3.


    Mencuatnya skandal besar yang menyeret instansi  Bea Cukai Tanjung Perak, berawal dari Selasa (25/3/2025) Bea Cukai Tanjung Perak melakukan Pemusnahan Barang Bukti Rokok ilegal. Lokasi pemusnahan di plant PT SSB , Kabupaten Pasuruan.


    Namun dihari yang sama setelah pemusnahan, Polres Kabupaten Pasuruan Menangkap dua orang pengemudi truck yang membawa sekitar 400 karton rokok Impor non cukai yang siap untuk didistribusikan. 15 hari setelah itu, Polres Kabupaten Pasuruan juga  menangkap Yoyok bos dari kedua sopir tersebut sekaligus pemilik PT SSB   Kabupaten Pasuruan.


    Menurut narasumber dilapangan, rokok yang harusnya dimusnahkan semua itu ternyata hanya dimusnahkan sebagian. Dan anehnya tempat tersebut juga tidak ada penjaganya, sehingga Yoyok leluasa menyuruh anak buahnya mengambil barang bukti rokok tersebut.


    Menurut keterangan Kapolres Pasuruan AKBP Dani, kita sudah proses hukum 3 pelaku tersebut, 2 sopir dan 1 Bos pemilik , untuk dugaan oknum Bea Cukai kita harus bisa membuktikan adanya keterlibatan karena ini Instansi Bea Cukai yang Cukup kuat, jangan sampai salah,"ujar AKBP Dani


    Menurut Kapolres Kabupaten Pasuruan tersebut bahwa SOP Bea Cukai hanya sampai pengiriman di pihak ketiga yang ditunjuk untuk memusnahkan rokok ilegal tersebut, setelahnya putus sudah menjadi tanggung jawab pihak ketiga.


    "Kalau jenengan ingin menaikan pemberitaan silahkan itu tugas jenengan ,tapi kalau tidak terbukti dan jenengan dilaporkan oleh pihak bea cukai karena pencemaran nama baik ,kamu yang saya cari nanti," tambah Dani.


    Saya kasihan sama wartawan, kan mitra kita, jangan sampai justru kena masalah hukum.Sebab banyak yang justru tersandung hukum hanya karena tulisannya,"Imbuhnya.


    Bertolak belakang dengan stetmen Kapolres, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, Nangkok Pasaribu menjelaskan bahwa pengawasan seharusnya tetap dilakukan oleh pihak bea cukai sampai selesainya pemusnahan,tidak hanya berhenti di pihak ke-3 ,terus putus.


    "Pengawasan seharusnya tetap dilakukan bukan putus di gudang pemusnahan,tetapi harus diawasi sampai selesai," jelas Nangkok


    Selaras dengan jawaban Kanwil Jatim, Satria kasie Humas Bea Cukai Tanjung Perak yang saat itu didampingi oleh Bintang juga menyampaikan hal yang sama bahwa tangung jawab kita memang seharusnya sampai pemusnahan rokok Ilegal tersebut selesai,karena itu memang aturan SOP nya .


    "Dari gudang kurang lebih prosesnya 1 tahun, kita sesuaikan dengan anggaran kita,ada atau tidak," tambah Bintang.


    Saat Ditanya mengenai kelalaian yang berdampak pencurian  Bintang menjelaskan bahwa menyerahkan proses tersebut ke pihak Kepolisian.


    Padahal disini jelas penunjukan PT pemusnahan dilakukan oleh pihak Bea Cukai , Satria justru merasa tidak tahu prosesnya seperti apa 


    "saya gak tahu detailnya sampai sana,yang kita tahu Yoyok yang sering kesini sebagai pihak ketiga," ujar Satria.


    Terkait hilangnya Barang bukti Rokok 400 karton yang dicuri, Bintang Staf Humas BC Perak, menyerahkan masalah hasil penyelidikan ini ke Polisi, modusnya seperti apa? yang salah siapa? kita serahkan ke Polisi, baru kita bisa bertindak untuk memberikan sanksi ," jelas Bintang


    Perlu diketahui pejabat Bea Cukai Tanjung Perak yang bertanggung jawab dalam pemusnahan ini adalah Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Pulung Raharjo. Dan sebagai catatan Plan PT SSB semenjak 2023 dipilih oleh Bea Cukai Tanjung Perak, sebagai tempat penyimpanan barang bukti untuk dimusnahkan.


    Sampai berita ini dinaikan, belum ada  release baik dari Polres Kabupaten Pasuruan maupun dari Bea Cukai Tanjung Perak. Bahkan kondisi saat ini Barang Bukti Truk beserta Rokok Ilegalnya tidak berada di Mako Polres Kabupaten Pasuruan.


    Kasus ini masih dipertanyakan apakah adakah Keterlibatan oknum Bea Cukai.


    (Redho)

    Komentar

    Tampilkan