LUBUK LINGGAU - Dari informasi yang dihimpun awak media Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan akan melangsungkan pemilihan RT di beberapa wilayah di kecamatan ini mendapat sorotan dan tanggapan serius dari salah satu calon Serjana Hukum (SH) Prodi Hukum Tata Negara (HTN) . Bumi Silampari.
Saat diminta tanggapan Ferry Isrop kamis 12 juni 2025 menjelaskan ia meminta kepada pemerintah kota lubuklinggau mengkaji ulang mengenai pemilihan Ketua RT yang akan berlangsung karena dinilai adanya payung hukum belum begitu jelas regulasi nya.
Perda No 3 Tahun 2017 untuk melaksanakan teknis, itu adanya Peraturan Walikota (Perwali) yang mana salah satu aturan yang mengatur massa jabatan Ketua RT selama 3 tahun.
Sedangkan pada tahun 2018 tersebut juga terbit Permendagri no 18 tahun 2018 dalam isinya ada aturan yang menentukan massa jabatan Ketua RT selama 5 tahun.
"Jadi jika mengacu pada Permendagri no 18 tahun 2018 secara prespektif Perda No 3 Tahun 2017 antara eksekutif dan legislatif seyogyanya berkoordinasi, menyangkut regulasi mekanisme jabatan ketua RT, mengingat adanya perubahan payung hukum." ujar Ferry Isrop.
Lebih lanjut ia menjelaskan. Seharusnya pemerintah kota lubuklinggau menyesuaikan perda tersebut dengan Permendagri sehingga jabatan Ketua RT singkron selama lima tahun.
( Guntur )