DELI SERDANG - Pernyataan tegas ini disampaikan oleh pihak PT. Laos Rodo Natama, Rabu (04/06/2025) di Medan.
Libert Manalu selaku Direktur Perusahaan menyikapi pemberitaan yang terbit di metronewstv.co.id pada tanggal 24 Mei 2025 dengan judul _Diduga Beberapa Perizinan Belum Terpenuhi, Develover Pembangunan Puri Deli Natama di Deli Tua Masih Lanjutkan Pembangunan_.
Imbas dari pemberitaan tersebut, PT. Laos Rodo Natama selaku pihak pengembang menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan dikarenakan adanya surat teguran dari dinas terkait dan tentunya dapat kembali melanjutkan pembagunan setelah semua persyaratan sudah terpenuhi, ujar Libert Manalu.
"Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani pihak develover dan pelaksana pekerjaan (Sub Kontraktor), merupakan ikatan kerja yang harus dipatuhi bersama", tegasnya.
Lanjutnya, di dalam SPK sudah tertuang pasal-pasal yang mengikat antara kedua belah pihak baik hak dan kewajiban masing-masing beserta estimasi waktu pekerjaan termasuk siapa yang membayar upah pekerja.
Ketegasan ini disampaikan guna melindungi nama baik serta harkat dan martabat PT. Laos Rodo Natama selaku pengembang perumahan ataupun develover, ujar Direktur PT. Laos Rodo Natama.
"Hasil penelusuran dan info yang kami terima di duga ada pihak-pihak yang telah kami ketahui tanpa menyebutkan identitasnya mencoba dan berusaha merusak nama baik perusahaan, ini jelas sangat tidak baik terhadap reputasi kami", tegas Libert Manalu.
Jalankan saja kewajiban sesuai kontrak di SPK dan mekanisme serta aturan yang telah disepakati bersama, selebihnya itu urusan kami sebagai pengembang termasuk tentang kelengkapan perizinan PBG dan sebagainya yang dalam proses pengurusan di birokrasi terkait, tegas Libert Manalu menutup pembicaraan.
(Afrialdi Nasution)