
TOBA - Sebagaimana yang telah dijadwalkan DPRD Kabupaten Toba Provinsi Sumut, hari ini Kamis (12/06/2025) pukul 15.30 WIB seharusnya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) tentang kewajiban Perusahaan kepada pemerintah Kabupaten Toba.
Namun kegiatan tersebut urung dilaksanakan ketika surat dari Direktur PT. TPL a/n JH Silalahi menyampaikan bahwa hari ini Perseroan tidak dapat hadir karena adanya kesibukan dari Direksi Perseroan yg sudah terjadwal sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh narasumber Adhikara Hutajulu, SH yang juga berprofesi sebagai Pengacara di Kab. Toba Kamis (12/06/2025) melalui rilis yang dikirim kepada pihak kru Metronewstv.co.id.
Lanjutnya, pihak dari perusahaan melaluinya Direktur TPL meminta kepada Ketua DPRD Kab. Toba Franshendrik Tambunan untuk melakukan penjadwalan ulang, sebut Adhikara Hutajulu, SH.
"Mengingat RDP tentang kewajiban dari PT. TPL ini utk kepentingan Kab.Toba, sebagai pemohon kami meyakini Pimpinan DPRD Kab. Toba dalam waktu secepatnya akan menjadwalkan ulang pelaksanaan RDP ini", tegas Adhikara Hutajulu, SH.
Disebutkan, bantuan dan kewajiban adalah 2 (dua) hal yang berbeda. Tapi ingatlah, seruan dan tuntutan Tutup TPL saat ini adalah bukti nyata kegagalan "Program Paradigma Baru PT. TPL, sebutnya.
Untuk diketahui, sesuai catatan dalam Akte 54 Tahun 2003 setelah berganti nama dari PT. Inti Indorayon Utama (IIU) yang telah banyak melakukan dosa besar di Tapanuli dari akhir tahun 80 an, tegasnya.
Sementara itu Parasman Pasaribu yang juga Ketum Forpemas Habornas, ketika diminta pendapatnya juga menyampaikan rasa kecewanya.
"Kita sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak PT. TPL dengan membatalkan RDP di hari dan detik terakhir pelaksanaan", tegas Parasman Pasaribu.
Lanjutnya, semua orang pasti punya kesibukan masing-masing, sebagaimana diketahui pihak PT. TPL sudah menerima surat pemberitahuan dari DPRD Kab. Toba, janggal tiba-tiba mereka membatalkanya", kesal Ketum Forpemas Habornas.
(Afrialdi Nasution)