Agenda seperti pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), rapat paripurna DPRD, hingga pengarahan Wali Kota dalam pelatihan kewirausahaan, diketahui hanya oleh segelintir awak media. Informasi tersebut bahkan baru tersebar luas keesokan harinya melalui pesan internal yang beredar di kalangan jurnalis.
Ketua Cilegon Education Watch (CEW), Deni Juweni, menilai fenomena ini sebagai indikasi lemahnya komitmen pemerintah terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
“Sangat disayangkan jika agenda penting pemerintahan justru tidak diinformasikan secara terbuka. Padahal, pelantikan ASN dan pembahasan APBD Perubahan menyangkut kepentingan publik yang wajib diketahui masyarakat,” ungkap Deni.
Kecurigaan wartawan bertambah setelah beredar pesan yang menyebut bahwa “agenda harian pimpinan bersifat rahasia dan untuk tidak disebarluaskan kepada siapapun,” serta menyarankan agar peliputan dilakukan secara selektif. Kalimat ini dinilai janggal karena tak sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Siapa yang berhak menyaring agenda? Atas dasar apa dikatakan rahasia, kalau itu berkaitan dengan pelayanan publik dan anggaran?” tambah Deni.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (DiskominfoSantik) Kota Cilegon, Agus Zulkarnain, menepis tudingan bahwa pihaknya sengaja menyembunyikan informasi.
“Punten kang, maksud ‘filter’ di sini adalah untuk agenda-agenda tertentu yang memang bersifat internal atau tidak perlu diliput. Namun secara umum, kegiatan Pemkot tetap terbuka untuk diliput oleh media,” ujar Agus saat dikonfirmasi Jumat (18/7/2025).
Ia juga menyebut bahwa tidak ada kebijakan resmi dari Diskominfo untuk membatasi akses wartawan terhadap agenda pimpinan.
Meski begitu, insiden ini memicu perbincangan di kalangan media dan masyarakat sipil mengenai pentingnya memperkuat sistem informasi publik agar transparansi dan partisipasi tetap terjaga di ruangruang pemerintahan.