Herman Felani., S.H., M.H.,CLa dan Gunawan ., S.H. Kuasa Hukum Poktan UBM saat diwawancarai awak media menyatakan bahwa Somasi/Peringatan adalah upaya sebelum dilakukan upaya hukum,
"Somasi pertama kami tidak digubris oleh PT. Berau Coal oleh sebab itu kami layangkan somasi Kedua apabila somasi Kedua inipun tidak dihiraukan maka kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut ," tegas Herman.
Sementara itu M. Rafik selaku Kuasa Kepengurusan Poktan UBM menegaskan bahwa jika PT. Berau Coal tidak mengindahkan somasi Kedua ini maka kami akan bertindak tegas susai dengan undang-undang yang berlaku.
"Somasi kedua ini adalah somasi terakhir kami,apabila tidak ada itikad baik dari PT.BC kami tidak sungkan lagi untuk melaporkan tindak kriminal yang dilakukan PT.BC Jadi tidak ada yang perlu dipertimbangkan lagi, sedikitpun kami tidak gentar.
Karena dalam persidangan perdata kemarin PT.BC tidak bisa membuktikan sedikitpun alas hukum mereka dilahan kami.Baik itu pada saat sidang saksi,tidak ada satupun saksi yang bisa meyakinkan majelis hakim bahwa lahan yang disengketakan tersebut sudah dibebaskan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,ataupun saat sidang Peninjauan Setempat (PS) pihak PT. Berau Coal sendiri mengakui bahwa lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang itu memang ada dan masuk dalam konsesi PT. Berau Coal namun sayang majelis hakim seolah mengabaikan semua bukti dipersidangan yang diduga palsu.
mengabaikan kesaksian para saksi yang menguatkan keberadaan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang, majelis hakim seolah mengabaikan hasil Peninjauan Setempat (PS) bahwa lahan Kelompok Tani Usaha Bersama itu memang ada dan telah dirampas dan dirusak oleh PT. Berau Coal. Sementara hasil pemeriksaan KPK SIGAP kaltim kemarin terhadap mantan camat Teluk Bayur sdr WJ. sudah jelas ada PMH yang dilakukan PT.BC Itu baru sedikit bukti,nanti akan saya serahkan semua ke MABES POLRI.
Terkait pelanggaran perizinan saya akan laporkan ke komisi Vll DPR RI dan Kementerian ESDM.Terkait masalah maladministrasi ,AMDAL,serta dana Corporate Sosial Responsibillity(CSR). Semoga KPK bisa menyelidiki sampai tuntas. Biar masyarakat sekitar tambang bisa mendapatkan manfaat dengan adanya tambang, bukan malah malapetaka yang mereka dapatkan,"pungkas Rafik.
(Abdul Rahman)