Lubuklinggau - Sub Kegiatan Belanja yang bersifat rutin sepertinya sudah menjadi sasaran empuk bagi Dinas Koperasi,Usaha Kecil Dan Menengah “Diskop UKM” kota lubuklinggau untuk meraup keuntungan secara tidak sah oleh para oknum pemangku kebijakan.
Hal ini disampaikan langsung oleh RIKI Al-furqon selaku tim “Gerakan Rakyat Anti Korupsi Republik indonesia” saat di wawancarai awak media dihalaman gedung Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau pada Rabu 6/08/2025.
RIKI menjelaskan agendanya mendatangi Kejari untuk menyampaikan surat laporan dugaan korupsi Dinas Koperasi dan UKM lubuklinggau tahun anggaran kegiatan 2024, Menurutnya laporan tersebut diserahkan ke APH setelah melalui proses tela’ah hasil investigasi oleh tim GERAK-RI dan keterangan dari beberapa pihak internal yang disertai juga dokumen data pendukung sebagai landasan yang memperkuat adanya dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa Sub kegiatan Diskop dan UMK kota lubuklinggau.
“Hari ini kami kembali mengajak APH yaitu Kejaksaan Negeri kota lubuklinggau untuk berkolaborasi dalam menyelamatkan APBD kota lubuklinggau dari tangan-tangan kotor para oknum koruptor. Dan kali ini dugaan tersebut timbul dari ditubuh Dinas Koperasi dan UKM lubuklinggau.
yang mana kuat dugaan kami telah terjadi aksi smenah-menah yang dilakukan oknum dengan memanfaatkan wewenang/jabatan sebagai pemangku kebijakan sehingga hal tersebut tentu berpotensi membuat anjlok APBD kota lubuklinggau dan dapat menghambat percepatan program-program pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat.” Terangnya.
Tidak hanya itu, Riki juga menjelaskan kepada awak media dugaan korupsi yang dilakukan oknum pada Dinas Koperasi dan UKM lubuklinggau tersebut bernilai cukup fantastis yaitu berkisar Rp.1.024.657.900,-
“Dari hasil kajian tim kami setelah proses pengumpulan data/dokumen pendukung, di dapat angka yang cukup fantastis yang kuat kami duga telah di gerus oknum pemangku kebijakan,dengan upaya memanipulasi dokumen laporan belanja kegiatan,mengurangi kuantitas dan belanja barang berkualitas rendah serta berupaya membuat kesepakatan jahat ke pihak penyedia barang dan jasa,demi meraup keuntungan pribadi/memperkaya diri.”Ungkap nya Tegas.
Lanjutnya “Untuk proses vonis tentunya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan negeri kota lubuklinggau,dan kami berharap juga kepada rekan-rekan organisasi untuk bersama mengawal laporan tersebut agar dapat berjalan sebagaimana ketentuan prosedur hukum yang berlaku,karena kami meyakini ini bukan hanya sekedar tindak pidana kesalahan administrasi namun kuat dugaan mengarah kepada tindak pidana korupsi.”tutupnya. HN.