Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, Ahmad Upin Ramadhan, CPLA, menjelaskan bahwa pelaksanaan Diklat ini merupakan program resmi yang telah mendapat arahan dari DPP Rumah Hukum Indonesia. Menurutnya, pendidikan ini penting sebagai langkah memperluas akses bantuan hukum di tengah masyarakat.
"Dengan dibukanya Diklat Paralegal ini, kami ingin menghadirkan kader-kader paralegal yang bisa mendampingi masyarakat dalam persoalan hukum. Kegiatan ini juga akan menghadirkan narasumber langsung dari BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional), sehingga peserta akan mendapatkan materi yang benar-benar terarah dan sesuai standar nasional,” terang Ahmad Upin Ramadhan.
Peserta Diklat akan memperoleh berbagai fasilitas, di antaranya modul materi, sertifikat gelar CPLA Nasional, ID Card Paralegal Nasional, surat tugas paralegal, konsumsi selama kegiatan, serta seragam resmi LBH RHI. Kontribusi untuk mengikuti Diklat ini sebesar Rp 5 juta per peserta.
Pendaftaran dibuka mulai 10 September – 10 Oktober 2025 melalui siaran LBH-RHI, atau dapat menghubungi langsung contact person yang tertera.
Kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan tenaga paralegal baru yang siap memberikan pendampingan hukum bagi warga negara Indonesia, khususnya masyarakat Ketapang dan sekitarnya.
(Jailani)