Penertiban ditargetkan rampung pada 9 Agustus 2025 mendatang. Warga yang terdampak pembongkaran telah menerima uang kerohiman dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp20 juta per kepala keluarga (KK).
"Ke-35 bangunan ini merupakan bagian awal dari total sekitar 285 KK yang menempati lahan Lapak Sukmajaya. Semuanya sudah kami komunikasikan dan menerima uang kerohiman," ujar Abah Jen, Selasa (5/8/2025).
Pembongkaran dilakukan secara bertahap guna menghindari gejolak sosial serta memberi waktu kepada warga untuk pindah secara mandiri. Abah Jen juga mengimbau agar warga yang belum membongkar sendiri bangunannya segera melakukannya sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
"Langkah ini kita ambil untuk menata kawasan yang selama ini dihuni secara tidak resmi. Kami menjamin proses ini dilakukan dengan pendekatan yang humanis," jelasnya.
Abah Jen menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penggusuran secara sepihak. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kita tidak asal gusur. Semuanya sudah sesuai prosedur. Pengosongan ini juga didampingi langsung oleh APH," tegasnya.