• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Proyek Lapangan Futsal di Desa Puntang Minim Transparansi Dan Menuai Kritik Ketua IWOI Indramayu

    Metronewstv.co.id
    Friday, August 22, 2025, 16:12 WIB Last Updated 2025-08-22T09:12:51Z

    INDRAMAYU - Pembangunan lapangan futsal di Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kini menjadi perhatian publik. Proyek yang seharusnya menjadi sarana olahraga bagi masyarakat itu justru menuai sorotan karena dinilai kurang transparan dalam pelaksanaannya.


    Salah satu hal yang menimbulkan tanda tanya besar adalah absennya papan informasi proyek di lokasi pengerjaan. Padahal, sesuai aturan, papan informasi wajib dipasang agar masyarakat mengetahui secara jelas mengenai sumber anggaran, nilai proyek, hingga pelaksana kegiatan.


    Ketiadaan papan informasi proyek membuat publik bertanya-tanya. Masyarakat pun sulit mengawasi jalannya pembangunan, karena tidak ada acuan resmi terkait besaran dana maupun detail pekerjaan yang dilakukan di lapangan. Transparansi yang seharusnya dijaga sejak awal justru terabaikan.

    Seorang perangkat Desa Puntang ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pada awal pengerjaan, papan informasi sempat dipasang. Namun, kini papan tersebut sudah tidak terlihat lagi di lokasi. “Papan informasi tadinya ada, tapi sekarang di lokasi tidak ada, tidak tahu di mana,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/8/2025).


    Hilangnya papan informasi proyek ini mendapat sorotan tajam dari Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Indramayu, Atim Sawono. Ia menilai kondisi tersebut sebagai indikasi lemahnya keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.


    “Ini jelas mengindikasikan adanya praktik kurang transparan. Tidak adanya papan informasi membuat publik tidak bisa mengetahui detail anggaran, jenis pekerjaan, dan progres pembangunan. Padahal proyek ini dibiayai dari uang rakyat,” tegas Atim Sawono kepada awak media, Kamis (21/8/2025).


    Menurut Atim, sejak awal pemerintah desa maupun pihak pelaksana proyek wajib memastikan keterbukaan informasi publik. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus hukum agar masyarakat tidak berprasangka buruk terhadap pelaksanaan pembangunan.


    Lebih jauh, Atim menyayangkan sikap pemerintah desa yang dinilai kurang tegas dalam memastikan keberadaan papan informasi. Ia menilai koordinasi antara pelaksana proyek dan pemerintah desa belum berjalan baik, sehingga memunculkan kesan bahwa proyek sengaja ditutup-tutupi.


    “Pemerintah desa jangan sampai terkesan melindungi pihak tertentu. Meski hanya sebagai penerima manfaat, mereka punya kewajiban moral untuk memastikan semua pengelolaan proyek dilakukan secara terbuka dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.


    IWOI Indramayu menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik harus diawasi bersama. Tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga masyarakat, media, dan lembaga swadaya masyarakat. Dengan pengawasan yang ketat, potensi penyimpangan bisa ditekan sejak dini.


    Atim juga menekankan bahwa pembangunan lapangan futsal ini seharusnya menjadi kebanggaan warga Desa Puntang. Proyek tersebut lahir dari musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes), sehingga masyarakat berhak mendapatkan hasil yang berkualitas sesuai kesepakatan awal.


    “Lapangan futsal ini seharusnya menjadi sarana olahraga yang positif bagi para pemuda. Namun, manfaat itu baru bisa dirasakan jika proyek dikerjakan sesuai aturan dan prinsip keterbukaan. Kalau sejak awal sudah tertutup, masyarakat pasti curiga,” ujarnya.


    Tak hanya soal transparansi, Atim juga menyoroti komunikasi yang kurang baik antara pelaksana proyek dengan masyarakat maupun pihak pengawas. Ia menyayangkan adanya respon arogan dari pelaksana proyek yang disebut sebagai mantan Kuwu Tugu, Maman. Bahkan, dalam sebuah percakapan WhatsApp, pelaksana terkesan meremehkan kritik.


    Dalam percakapan itu, ketika Atim mencoba mengonfirmasi dengan sopan, pelaksana justru menjawab dengan kalimat sinis. “Arep apa telpon ku, sampean wis gawe berita maksude pribe,” demikian balasan yang diterima Atim. Respons tersebut menambah kesan buruk terkait sikap pelaksana yang seharusnya terbuka terhadap kritik publik.


    Kasus absennya papan informasi proyek ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Transparansi dalam pengelolaan dana publik bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk tahu. Dengan keterbukaan, pembangunan di Desa Puntang bisa lebih dipercaya dan benar-benar membawa manfaat bagi seluruh warga.

       

    (Ambyah)

    Komentar

    Tampilkan

    KEPALA DINAS PERIKANAN KABUPATEN MUSI RAWAS