• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Nias

    Metronewstv.co.id
    Saturday, August 23, 2025, 08:47 WIB Last Updated 2025-08-23T01:47:10Z

    KABUPATEN NIAS - Pemerintah Kabupaten Nias menggelar Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Pensertipikatan Tanah melalui Redistribusi di Kabupaten Nias Tahun 2025, bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias. Jumat, 22 Agustus 2025.


    GTRA merupakan forum koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria, termasuk redistribusi tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sidang GTRA dilaksanakan untuk menganalisa kelayakan serta menyimpulkan pertimbangan guna bahan penetapan atas objek dan subjek Redistribusi Tanah.


    Sidang tersebut dihadiri oleh Bupati Nias (via zoom), Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Pertanahan, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Camat di Wilayah Lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2025, Kepala Desa Lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2025.


    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Pangasian Hatigoran Sirait, S.Kom., M.Si melaporkan bahwa Tujuan sidang GTRA adalah dalam rangka penetapan objek subjek redistribusi tanah yaitu memastikan letak batas, luas penggunaan, penguasaan dan kondisi tanah clean and clear dan memberikan rekomendasi dalam penetapan objek dan subjek redistribusi tanah. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Nias beranggotakan 38 orang (Ketua, Sekretaris, Ketua Pelaksana Harian, Camat, Kepala Desa, Staf Kantor Pertanahan dan Anggota).


    Adapun lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang menjadi penetapan lokasi redistribusi tanah terdapat di dua kecamatan yakni Kecamatan Botomuzoi (Desa Ononamolo Talafu, Desa Talafu, Hiligodu Botomuzoi, Desa Olanori), Kecamatan Ma’u (Desa Lasara Siwalubanua, Desa Balodano, Desa Lewuoguru II) dengan total target 700 bidang yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah.


    Dalam arahannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si menjelaskan bahwa reforma agraria mengacu pada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Hal ini bertujuan untuk menangani sengketa konflik agraria, mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan.


    Maka, salah satu kegiatan dalam reforma agraria yakni melalui redistribusi tanah yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada subjek reforma agraria disertai dengan pemberian sertifikat hak atas tanah.


    Oleh karena itu, Bupati Nias berharap seluruh anggota Tim GTRA bekerjasama serta menjalin koordinasi yang baik demi terciptanya penyelenggaraan reforma agraria yang mengedepankan prinsip keadilan. Kepada Kepala Kantor Pertanahan ia mengingatkan agar memastikan bahwa semua tahapan proses kegiatan redis tanah di Kabupaten Nias telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.


    “Dengan terselenggaranya Sidang GTRA ini dapat memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah dengan harapan baik objek maupun subjek yang akan diberikan hak kepemilikan telah memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dalam redistribusi tanah” pesan Bupati Nias.


    Usai arahan Bupati Nias, kegiatan dilanjutkan dengan ruang diskusi yang dipandu langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H. Dalam ruang diskusi, seluruh pihak terkait dalam hal ini Camat Ma'u dan Camat Botomuzoi menyatakan bahwa program redistribusi di wilayahnya aman dan tidak ada masalah. Kemudian, Unsur Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan dan Dinas Kehutanan juga memberikan dukungan penuh untuk penerbitan sertifikat agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


    “Karena semua telah kita dengar dan kita saksikan bahwa tidak ada persoalan maka redistribusi tanah atas 700 bidang di dua Kecamatan baik Kecamatan Ma’u maupun Kecamatan Botomuzoi kita nyatakan “SAH” untuk diberikan oleh Kantor Pertanahan dan silahkan diproses lebih lanjut” tegas Bupati Nias.


    Akhirnya, Hasil Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Nias dituangkan di dalam Berita Acara dan ditandatangani bersama.

     

    (Niaskab.go.id/Pidar)

    Komentar

    Tampilkan

    KEPALA DINAS PERIKANAN KABUPATEN MUSI RAWAS