DELI SERDANG - Belum adanya tindakan konkrit dari instansi berwenang, di tingkat Kecamatan dan Kabupaten terkait Galian C di Desa Klawas Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Utara) membuat beberapa perwakilan warga dan aktifis mengunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Jalan A.H Nasution Medan.
Heri Anggara selaku Ketua DPD Team Libas Deli Serdang menyampaikan hal tersebut kepada kru media sesaat setelah melaporkan dugaan Galian C Ilegal, Rabu (20/08/2025) di depan gedung PTSP Kejatisu.
"Benar, ini hari kami DPD Team Libas Deli Serdang beserta beberapa orang warga yang peduli akan lingkungan khususnya disepanjang aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Pantai Tugu Kec. Namorambe telah melaporkan oknum yang beraktifitas melakukan pengerukan material dengan memakai alat berat", tegas Heri.
Lanjutnya, laporan ini disampaikan kepada pihak Aparat Hukum (APH) bukan mendadak, namun secara komunikatif kita telah berusaha dan berupaya menyampaikan hal ini kepada pihak dan instansi yang berwenang, baik di Kecamatan maupun di Kabupaten agar kegiatan pengerukan Galian C di sepanjang DAS Pantai Tugu dihentikan.
"Penghentian kegiatan tersebut telah kita sampaikan ke pihak Kecamatan, Kabupaten maupun kepada oknum pengusaha, namun kegiatan masih juga terus berjalan, seakan-akan pihak²di instansi pemerintah tutup mata dan melakukan pembiaran akan kegiatan tersebut", ucap Heri.
Terkini, kita berharap agar pihak Kejatisu dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan disertai lampiran bukti pendukung akan kegiatan tersebut.
Diujung keterangannya, Heri Anggara di dampingi Julianto menyatakan akan terus mengawas laporan ini sembari berencana melakukan aksi demonstrasi ke beberapa instansi untuk mendesak dan mendukung pihak Aparat Hukum untuk segera memproses para pelaku dan oknum-oknum yang merestui aktifitas galian c tanpa izin tersebut.
(Afrialdi Nasution)