• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Dua Kali Mangkir Dipanggil, Penyidik Polres Langkat Diharapkan Gunakan Kewenangan Upaya Paksa Menghadirkan Saksi Untuk Diperiksa

    Saturday, October 4, 2025, 21:38 WIB Last Updated 2025-10-05T09:42:21Z

    LANGKAT - Peristiwa tindak pidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 pada pukul 12.10 Wib di Divisi II Blok B TM 2009 Areal Perkebunan PT.LNK Bekiun Desa Perkebunan Bekiun Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara (Sumut), yang tengah diproses oleh Polres Langkat, Polda Sumut terkini memasuki babak baru.


    Dalam perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim melalui Unit Pidana Umum (Pidum) diketahui tengah  memeriksa para saksi dalam perkara itu.


    Info yang diterima kru media dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, menyampaikan saat ini Polres Langkat melalui Unit Pidum telah menyampaikan dua kali panggilan kepada salah seorang atas nama Ferdianta Bangun alias Bos Fer untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara tindak pidana dimaksud.


    Namun berdasarkan info  yang disampaikan narasumber, saksi dimaksud belum juga datang menghadiri pemanggilan, hal ini justru menimbulkan keheranan terkait progres tindak lanjut dalam penanganan kasus tersebut .


    Sebelumnya, kru media melalui pesan WhastAp, Sabtu (04/10/2025) mencoba mengklarifikasi hal tersebut kepada  Penyidik Pembantu Unit Pidum Polres Langkat yang menangani kasus tersebut, namun hingga rilis berita naik ke meja redaksi belum juga memperoleh tanggapan.


    Untuk diketahui, kasus tindak pidana yang terjadi ini berada di Divisi II Blok B TM 2009 Areal Perkebunan PT.LNK Bekiun Desa Perkebunan Bekiun Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara.


    Polres Langkat dalam mengusut kasus tindak pidana ini juga telah menerapkan pasal pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan atau tindak pidana perkebunan seperti yang termuat dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana atau Pasal 107 Huruf d UU RI No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana.


    Diketahui, kewenangan penyidik polisi salah satunya adalah boleh melakukan upaya paksa atau jemput paksa terhadap saksi yang telah mangkir dua kali dari panggilan resmi, hal ini sesuai Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi "bahwa orang yang dipanggil harus datang kepada penyidik, dan jika tidak datang, maka penyidik memanggilnya sekali lagi dengan perintah untuk membawanya".


    Untuk itu, guna menghindari preseden buruk terhadap penanganan perkara khususnya di Polres Langkat, diharapkan untuk segera bertindak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.


    Apalagi, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat ini melalui Instruksinya telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Hal ini tertuang dalam surat perintah bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025 yang terbit pada 17 September 2025.


    (Afrialdi Nasution)

    Komentar

    Tampilkan