BANYUASIN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/417/ X/2025/SPKT/POLRES BANYUASIN/ POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 03 Oktober 2025.
Kejadian ini terjadi pada Selasa, Tanggal 30 September 2025, Sekira Pukul 15.30 WIB di jalan Lintas Sumatra KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Dimana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Diketahui Pelakunya bernama AFO dan JMY terhadap korban Kristanto Lauren. Yang mana korban mendapatkan informasi dari anggota Polres Banyuasin apakah benar ruko yang berlokasi Jalan Lintas Sumatra KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning tersebut milik korban.
Dimana anggota Polres Banyuasin melaporkan kepada korban bahwa ruko tersebut telah kebobolan. Setelah itu korban menelpon pelapor untuk memastikan apakah benar ruko tersebut di bobol dan langsung mengecek apa saja yang di curi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa, pintu besi, anak tangga besi, seng atap (kanopi), pintu besi, kaca-kaca jendela, kusen-kusen almunium, terali besi jendela, kabel-kabel listrik.
Kemudian, pintu plat besi, meja kecil, pegangan tangga stainless dan plafon gipsun. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40. 000 .000,00 dan melaporkan kejadian ke Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham SIK MM, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku tindak pidana Curat tersebut berinisial JUM (30), warga Jalan Talang Kebang RT 28 RW 12, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku,Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (4/10) sekira jam 23.30 WIB di rumah kediamannya yang beralamat di RT 28 RW 12 Kelurahan Pangkalan Balai,” terang Kasat.
Setelah diamankan pelaku langsung di bawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku AFO berupa 3 buah gergaji besi 4 batang potongan besi warna biru.
“Kemudian, 1 buah kunci shock letter Y, 1 buah tang, 1 buah potongan pintu besi, 1 buah potongan anak tangga besi, 1 buah tas warna biru, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna biru,” tutupnya. (Della)