-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    PH Pemilik Lahan Lapak Sukmajaya Keberatan atas Pemasangan PJU Tanpa Izin

    Sunday, October 26, 2025, 18:53 WIB Last Updated 2025-10-26T11:53:29Z

    Cilegon - Kuasa hukum pemilik lahan Lapak Sukmajaya, Ujang Kosasih, menyampaikan keberatan keras terhadap pemasangan penerangan jalan umum (PJU) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon di atas tanah milik kliennya tanpa izin.


    Menurut Ujang, tindakan tersebut dinilai melanggar hak kepemilikan lahan dan tidak disertai dasar hukum yang jelas.


    "Kami akan segera mengirim surat keberatan dari pihak penerima SPK, sekaligus mempersiapkan langkah hukum,

    Tim kami akan mendatangi Dishub untuk meminta penjelasan dasar hukum pemasangan penerangan itu,” ujarnya, Sabtu, 25 Oktober 2025.


    Ujang menegaskan, pihaknya juga berencana melaporkan persoalan ini ke Polda Banten pada Senin mendatang. 


    “Apapun alasannya, pemasangan listrik atau fasilitas apapun di atas tanah pribadi harus seizin pemilik lahan,” katanya.


    Lebih lanjut, ia menilai langkah Dishub sebagai tindakan yang berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum. 


    “Kami tidak hanya akan menyampaikan keberatan secara administratif, tapi juga siap menggugat Dishub bila perlu, ini bentuk pembelaan terhadap hak-hak masyarakat atas tanahnya sendiri,” tutur Ujang.


    Rencananya, tim hukum juga akan menemui Wali Kota Cilegon untuk menyampaikan langsung keberatan dan kronologi kejadian tersebut. 


    “Kami ingin memastikan pemerintah daerah bertindak sesuai prosedur dan menghormati hak kepemilikan masyarakat,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan