Menurut Ujang, tindakan tersebut dinilai melanggar hak kepemilikan lahan dan tidak disertai dasar hukum yang jelas.
"Kami akan segera mengirim surat keberatan dari pihak penerima SPK, sekaligus mempersiapkan langkah hukum,
Tim kami akan mendatangi Dishub untuk meminta penjelasan dasar hukum pemasangan penerangan itu,” ujarnya, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Ujang menegaskan, pihaknya juga berencana melaporkan persoalan ini ke Polda Banten pada Senin mendatang.
“Apapun alasannya, pemasangan listrik atau fasilitas apapun di atas tanah pribadi harus seizin pemilik lahan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai langkah Dishub sebagai tindakan yang berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum.
“Kami tidak hanya akan menyampaikan keberatan secara administratif, tapi juga siap menggugat Dishub bila perlu, ini bentuk pembelaan terhadap hak-hak masyarakat atas tanahnya sendiri,” tutur Ujang.
Rencananya, tim hukum juga akan menemui Wali Kota Cilegon untuk menyampaikan langsung keberatan dan kronologi kejadian tersebut.
“Kami ingin memastikan pemerintah daerah bertindak sesuai prosedur dan menghormati hak kepemilikan masyarakat,” pungkasnya.






















