Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mempertanyakan penggunaan anggaran publik.
Namun, sikap tertutup pihak Dinas Sosial justru menimbulkan tanda tanya besar, terutama terhadap sejumlah kegiatan dengan pagu dana yang cukup fantastis, antara lain:
-
Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta pengemis di luar panti sosial: Rp 595.324.900 (APBD)
-
Pengelolaan data fakir miskin cakupan kabupaten/kota: Rp 486.024.000 dan Rp 249.968.300 (APBD)
-
Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional: Rp 51.406.100 (APBD)
-
Perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial: Rp 300.181.700 (APBD)
-
Penyediaan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD: Rp 327.172.000 (APBD)
-
Penyediaan peralatan rumah tangga: Rp 12.577.800 (APBD)
-
Program penanganan bencana daerah: Rp 728.008.734 (APBD)
-
Perlindungan sosial korban bencana alam: Rp 305.181.700 (APBD)
Dari data tersebut, sejumlah pihak menilai ada ketidakwajaran dalam realisasi anggaran, terutama pada kegiatan penanganan bencana dan perlindungan sosial korban bencana alam. Berdasarkan informasi di lapangan, tidak ada kejadian bencana besar di tahun 2024 yang menimbulkan kerusakan parah maupun korban jiwa di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Sementara itu, alokasi anggaran untuk rapat koordinasi dan konsultasi SKPD yang mencapai lebih dari Rp 300 juta juga dinilai terlalu besar dibandingkan dengan hasil kerja yang terlihat di lapangan.
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (KIM), Adi Saputra, mengungkapkan bahwa dana besar tersebut perlu diaudit secara terbuka.
“Sepanjang tahun 2024 tidak pernah terjadi bencana besar seperti banjir bandang atau longsor yang menyebabkan kerusakan serius. Jadi patut dipertanyakan, untuk apa anggaran ratusan juta itu digunakan? Kami menduga ada penyimpangan yang perlu ditelusuri,” ujar Adi Saputra.
Ia juga menegaskan bahwa lembaganya akan segera melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika pihak Dinas Sosial tetap tidak memberikan klarifikasi resmi.
“Kami berharap pemerintah daerah menanggapi serius dugaan ini. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik adalah hal mutlak. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Publik kini menanti langkah konkret dari Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan untuk menjelaskan ke mana sebenarnya aliran dana ratusan juta rupiah tersebut digunakan.
(Adi Saputra)






















