Saat tim Media Metronews TV co.id meninjau lokasi kegiatan pada Kamis (31/10/2025), tampak tidak ada aktivitas para pekerja di area proyek tersebut. Berdasarkan keterangan warga sekitar berinisial A, kegiatan proyek sudah cukup lama berhenti atau mogok kerja.
“Para pekerja sudah lama tidak bekerja lagi. Katanya karena upah borongan yang tidak sesuai dengan perjanjian,” ujar A kepada media.
Dari informasi yang diperoleh, para pekerja mengeluhkan sistem pembayaran borongan yang dinilai terlalu kecil, yakni sekitar Rp12 juta dari awal hingga akhir pekerjaan. Selain itu, papan proyek yang terpasang di lokasi juga tidak mencantumkan nilai anggaran, hanya tertulis waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.
"Ya mau bagaimana lagi terpaksa kami berhenti bekerja, sudah tidak sesuai dengan perjanjian awal, karena diperjanjian awal itu 12 juta untuk pembangunan, dan ternyata saat ini volumenya terus bertambah, sedangkan uang tetap 12 juta, jujur saja kami tidak sanggup," Keluhnya
Proyek tersebut merupakan kegiatan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu, dengan sumber anggaran APBN Tahun 2025 berdasarkan Perpres Nomor 2 Tahun 2025.
Menariknya dipapan proyek yang seyogyanya diharuskan mencantumkan nilai anggran sehingga menjadi transparan akan tetapi di lokasi proyek tidak di cantum nilai dan besar anggaranya sehingga menjadi sorotan masyarakat.
"Kami merasa aneh karena setau kami setiap proyek, tentunya ada papan merek yang tercantum sumber dan besaran anggarannya, namun peroyek ini kok tidak ada," Ujarnya lagi
Sementara itu awak media mencoba mengkonfirmasi pihak konsultan Superpesi melalui whatsapp tepatnya tanggal 20 Oktober 2025, yaitu Wahyu, mengatakan terkait itu dirinya akan melaporkan ke penyedia jasa, namun hingga saat ini sudah tanggal 31 Oktober belum juga di indahkan, karena awak media merupakan control sosial dan pilar ke 4, maka wajib bagi awak media melakukan investigasi dilapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait. Jika pengerjaan proyek tidak segera dilanjutkan, hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian negara akibat tidak terselesaikannya pembangunan sesuai target.
(Tim)























