Meskipun status limbah FABA di Indonesia telah dikeluarkan dari kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui PP No. 22 Tahun 2021,
banyak ahli dan aktivis lingkungan tetap mengkritik kebijakan ini karena potensi risiko yang banyak mengandung bahaya di dalamnya Yang berdampak berbagai masalah kesehatan yang serius bagi masyarakat sekitar
Limbah pembuangan bekas pembakaran batubara di area PT.Semen Baturaja menjadi sorotan bagi awak media pasalnya limbah pembuangan tersebut berada disekitar lingkungan warga penduduk yaitu berada di dalam lingkungan jl. raya tiga gajah sukajadi. Kecamatan baturaja timur kab Oku.
Dampak kesehatan bagi masyarakat terhirupnya partikel-partikel halus (debu) dari abu batubara yang dapat menyebabkan penyakit serius bagi masyarakat seperti terkena paru paru hitam (black ling disease), bronkitis dan penyakit gangguan pernapasan kronis lainnya
Pembuangan limbah dari bekas pembakaran batubara yang masih didalam lingkungan area masyarakat ini akan sangat rentan untuk kesehatan bagi anak-anak, wanita hamil, dan lansia yang tinggal di dekat lokasi pembuangan limbah tersebut
Selain dari berdampak pada kesehatan masyarakat. Pembuangan limbah secara sembarangan pada lingkungan yaitu pencemaran air, pencemaran tanah, dan pencemaran udara.
Limbah pembuangan bekas pembakaran batubara haris mempunyai tempat khusus (landfill berlapis) agar tidak berdampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitar
Meski limbah pembuangan bekas pembakaran batubara ini berbahaya bagi masyarakat sekitar namun para Direksi PT Semen Baturaja seperti mengabaikan hal tersebut, buktinya sudah lama limbah pembuangan bekas pembakaran batubara ini tetap dilakukan.
Saat dikonfirmasi pihak PT Semen Baturaja Tbk Menanggapi mengenai keberadaan material sisa pembakaran batubara (FABA) yang berada di area lahan milik PT Semen Baturaja Tbk dan berdekatan dengan permukiman warga bukan milik PT Semen Baturaja Tbk. Material tersebut merupakan barang bukti yang dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU). dan ditempatkan sementara di lahan milik perusahaan dan pihak PT Semen tbk menganjurkan untuk datang ke kejaksaan Negeri OKU untuk mempertanyakan hal ini
awak media yang mempunyai hak dalam countrol sosial terhadap pemerintahan, lingkungan, menyoroti adanya limbah pembuangan bekas pembakaran batubara diwilayah PT semen Tbk ini.
Menurut warga limbah pembuangan ini sudah lama berada disana, namun pihak PT Semen Tbk mengatakan itu adalah hasil dari barang bukti yang dititipkan oleh kejaksaan oku di area PT semen.
Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa pihak kejaksaan menitipkan bukti tersebut di area PT semen Tbk dan sampai sekian lamanya
Bukankah barang bukti dalam suatu perkara harus diletakkan dan diamankan dengan baik bukan dititipka.awak media berharap ini menjadi perhatian pemerintah daerah, provinsi maupun pusat.karena jika dibiarkan akan berdampak pada kesehatan dan lingkungan sekitar.
(ira devi/Red)























