Warga setempat mengaku heran sekaligus resah. Mereka menilai aktivitas tambang tersebut terkesan dibiarkan, meskipun lokasi yang digunakan diduga masuk dalam kawasan hutan lindung yang memiliki aturan ketat. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, secara tegas disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
Sorotan publik semakin menguat setelah aparat dari Polres Tapanuli Utara diketahui telah turun langsung ke lokasi bersama Kanit Tipiter, Kapos Pagaran, serta unsur Muspika Kecamatan Pagaran. Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah penertiban atau penghentian aktivitas secara permanen, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kecurigaan kian bertambah ketika seorang oknum kepala desa berinisial HP bersama pemilik alat berat bermarga S sempat dipanggil oleh pihak kepolisian. Alih-alih berujung pada proses hukum yang tegas, aktivitas penambangan justru dilaporkan kembali berjalan. Hal ini menimbulkan dugaan lemahnya penegakan hukum, bahkan memunculkan spekulasi adanya “main mata” antara pihak tertentu.Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Tipiter Polres Tapanuli Utara menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan alat berat di lokasi saat peninjauan dilakukan. Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama, mengingat aktivitas tambang disebut masih berlangsung sebelum dan sesudah peninjauan.
Di sisi lain, beredar informasi adanya dugaan aliran dana dari pihak pengusaha kepada oknum aparat. Bahkan, disebut-sebut terdapat pengakuan dari pemilik alat berat terkait pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu. Jika dugaan ini benar, maka tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait praktik suap kepada aparat penegak hukum.
Publik pun mendesak agar Propam Polda Sumatera Utara segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga marwah institusi kepolisian sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Camat Pagaran, T. Silaen, yang dikonfirmasi pada Sabtu (21/3/2026) melalui WhatsApp terkait dugaan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemanggilan, tetapi juga mengambil langkah konkret sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan yang tegas dan terbuka dinilai menjadi kunci untuk menghentikan aktivitas ilegal serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di kawasan tersebut.
(EDYS S)






.jpg)



