KEPAHIANG – Pemerintah Desa Embong Sido, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka sosialisasi sekaligus penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Kamis (16/04/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balai Desa Embong Sido dan dihadiri berbagai unsur pemerintahan serta masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bermani Ilir, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta unsur pendamping desa. Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi pemerintah desa dalam menyampaikan rencana penggunaan anggaran sekaligus menetapkan arah pembangunan desa tahun 2026.
Kepala Desa Embong Sido, Fauzi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa meskipun pagu Dana Desa tahun 2026 mengalami penyesuaian dari pemerintah pusat, pemerintah desa tetap berkomitmen memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan menjalankan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
“APBDes 2026 ini disusun berdasarkan hasil Musrenbangdes yang dilaksanakan pada akhir tahun lalu. Fokus program pembangunan diarahkan pada peningkatan infrastruktur desa, pemberdayaan UMKM, serta penguatan program ketahanan pangan sesuai dengan Permendes Nomor 16 Tahun 2025,” ujar Fauzi.
Dalam sesi diskusi, sejumlah warga juga menyampaikan saran dan masukan agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan efektif serta realisasi anggaran tepat sasaran. BPD Desa Embong Sido menegaskan bahwa APBDes yang telah disepakati akan dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“APBDes yang telah ditetapkan akan dipasang melalui banner di balai desa serta dipublikasikan melalui media sosial dan website desa agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung penggunaan anggaran desa,” ujar Ketua BPD.
Musyawarah desa berlangsung secara demokratis dan seluruh peserta yang hadir menyepakati pagu Dana Desa tahun 2026, termasuk penetapan besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi.
Kegiatan Musdes kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 sebagai tanda kesiapan Pemerintah Desa Embong Sido dalam melaksanakan program pembangunan desa pada tahun berjalan.
(Eva Susanti)






.jpg)



