Nias Selatan – Kepala Sekolah SD Negeri 078445 Umbu Bitaha akhirnya angkat bicara menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan praktik nepotisme dan penyimpangan dalam pengelolaan sekolah, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Klarifikasi ini disampaikan pada Jumat (3/4/2026) melalui sambungan WhatsApp kepada awak media.
Dalam keterangannya, Kepala Sekolah membantah tegas tudingan bahwa sekolah dikuasai oleh keluarga tertentu. Ia menjelaskan bahwa keberadaan suaminya, Agus Firman Zebua, sebagai Operator Dapodik semata-mata didasarkan pada kebutuhan sekolah, bukan karena kepentingan pribadi.
“Penunjukan tersebut dilakukan atas dasar kebutuhan dan kompetensi di bidang teknologi informasi. Bukan karena hubungan keluarga, melainkan karena kemampuan yang bersangkutan dalam mengelola data sekolah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penunjukan tersebut telah melalui mekanisme internal dan mendapat persetujuan dari sekolah induk, yakni SDN 078475 Luahambaho. Menurutnya, dalam praktik manajemen pendidikan, penugasan tenaga operator yang memiliki kompetensi memadai merupakan hal yang lazim dilakukan demi menjamin kelancaran administrasi sekolah.
Menanggapi isu dugaan penyalahgunaan Dana BOS, Kepala Sekolah menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang mengatur secara rinci penggunaan, pelaporan, serta pengawasan dana BOS.
Selain itu, pengelolaan Dana BOS juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya prinsip pengelolaan pendidikan yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tak hanya itu, dalam aspek pengelolaan keuangan negara, juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Setiap penggunaan dana tercatat dan siap diaudit kapan saja. Tidak ada satu rupiah pun yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Semua telah sesuai juknis dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Terkait status suaminya yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah lain, Kepala Sekolah menyatakan bahwa hal tersebut tidak menyalahi aturan sepanjang terdapat izin resmi dari instansi berwenang. Ia menyebutkan bahwa penugasan tambahan seperti operator Dapodik sering dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan.
Di akhir pernyataannya, Kepala Sekolah mengingatkan pentingnya peran media dalam menjaga objektivitas pemberitaan. Ia meminta agar setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara berimbang sebelum dipublikasikan.
“Silakan kritik, itu bagian dari kontrol publik. Namun kami berharap media tetap menjunjung prinsip keberimbangan. Jangan hanya mengangkat tuduhan tanpa konfirmasi, karena dapat membentuk opini yang tidak benar dan merugikan pihak lain,” pungkasnya.
(Tim)







.jpg)



