-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    DPD KGS Lembaga Aliansi Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Disdikbud Seluma TA 2025 ke Kejati Bengkulu

    Wednesday, May 6, 2026, 16:47 WIB Last Updated 2026-05-06T09:47:48Z

     

    BENGKULU– Ketua DPD Komando Garuda Sakti (KGS) Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Bengkulu, Astrawan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (6/5/2026).


    Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelusuran dan analisa awal yang dilakukan pihaknya terhadap sejumlah paket kegiatan yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.


    Dalam dokumen laporan yang disampaikan, terdapat beberapa paket kegiatan dengan nilai anggaran fantastis, di antaranya:


    Pembuatan website sekolah sebesar Rp1.750.000.000

    Pengadaan aplikasi pembelajaran media sebesar Rp1.400.000.000

    Pengadaan papan merek SD sebesar Rp1.080.000.000

    Pengadaan LKS sebesar Rp1.000.000.000

    Jasa desain lambang sekolah SD sebesar Rp920.000.000

    Pengadaan sampul rapor dan ijazah SD sebesar Rp400.000.000

    Pengadaan perlengkapan siswa (sampul ijazah dan rapor) sebesar Rp350.000.000

    Belanja alat peraga praktik sebesar Rp550.000.000. 


    Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah indikasi dugaan penyimpangan, di antaranya dugaan mark-up harga satuan dalam pengadaan papan merek sekolah, dugaan overpricing pada pengadaan aplikasi dan website sekolah, serta indikasi tumpang tindih atau duplikasi kegiatan dalam beberapa paket berbeda.


    Selain itu, terdapat pula dugaan ketidakefisienan penggunaan anggaran negara serta potensi penyimpangan dalam mekanisme E-Purchasing. Tidak adanya tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma atas surat klarifikasi yang telah disampaikan sebelumnya juga dinilai memperkuat dugaan kurangnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran tersebut.


    Dalam laporan itu disebutkan bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan.


    Sehubungan dengan hal tersebut, pihak pelapor meminta Kejati Bengkulu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait, melakukan audit investigatif guna menghitung potensi kerugian negara, serta menindak tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.


    Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan