-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Sat Reskrim Polres Langkat Bergerak Cepat Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Di Salapian

    Friday, May 8, 2026, 19:11 WIB Last Updated 2026-05-08T12:11:49Z

    LANGKAT- Kesigapan dan respons cepat ditunjukkan Sat Reskrim Polres Langkat dalam menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak berusia 4 tahun di Kecamatan Salapian. 

    ‎Setelah menerima laporan masyarakat, personel Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SPS (28), yang merupakan ayah tiri korban, di Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian.

    ‎Penanganan cepat tersebut menjadi bukti komitmen Polres Langkat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai hukum yang berlaku.

    ‎Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi S.T.K., S.I.K., M.H.  menjelaskan, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah kepolisian mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga mengamankan terduga pelaku guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

    ‎Dari hasil pemeriksaan terhadap ES (30), ibu kandung korban, diketahui dugaan kekerasan terjadi saat korban belum ingin tidur meski malam sudah larut. 

    ‎Situasi tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan terhadap ibu korban maupun anak korban.

    ‎Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan trauma sehingga membutuhkan penanganan medis dan pendampingan psikologis.

    ‎“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga terduga pelaku berhasil diamankan. 

    ‎Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan tuntas,” tegas Kasat Reskrim, Jumat (8/5/26).

    ‎Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa Polres Langkat tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    ‎Menurut Kapolres, penanganan kasus tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap pelaku, namun juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis secara maksimal.

    ‎“Setiap laporan masyarakat terkait kekerasan terhadap anak akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan serius. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi bersama,” ujar Kapolres.

    ‎Selain melakukan proses hukum, Polres Langkat melalui Satgas Trauma Healing juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna membantu memulihkan trauma dan mengembalikan rasa aman pada anak.

    ‎Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat demi melindungi korban.

    ‎Masyarakat turut diingatkan untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis apabila membutuhkan bantuan ataupun kehadiran pihak kepolisian dengan cepat.

    ‎(Adam)

    Komentar

    Tampilkan