• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Aktivis Soroti Dugaan Tambang Pasir Kuarsa Ilegal di Bayah, Desak Aparat Segera Bertindak

    Saturday, July 18, 2026, 15:03 WIB Last Updated 2026-07-19T01:02:52Z

    BANTEN – Aktivis lingkungan, Kang Bayu, menyoroti dugaan aktivitas pertambangan pasir kuarsa ilegal yang disebut beroperasi di wilayah Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Sabtu (18/07/2026).

    Aktivitas tersebut diduga menggunakan alat berat berupa excavator serta kendaraan pengangkut material. Jika benar berlangsung tanpa perizinan yang sah, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan, sekaligus menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.


    “Jangan sampai praktik penambangan tanpa izin dibiarkan berlangsung. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengecek legalitas kegiatan, dan apabila ditemukan pelanggaran segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kang Bayu.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tambang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial H, sementara penanggung jawab lapangan disebut berinisial K. Namun, identitas tersebut masih sebatas informasi awal yang memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


    Aktivis juga mendesak Satuan Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Lebak bersama instansi terkait untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap legalitas izin usaha pertambangan, penggunaan alat berat, serta potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.


    Selain penegakan hukum, pemerintah daerah dan instansi teknis diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan mineral bukan logam, agar tidak terjadi eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat maupun negara.


    Dasar Hukum
    Ketentuan mengenai kegiatan pertambangan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


    Dalam hal penambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


    Pernyataan ini disampaikan sebagai dorongan agar aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil penyelidikan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


    (Ijonk)

    Komentar

    Tampilkan