• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Dugaan Pelansiran Pertalite di Sampit Disorot, Tim Media Alami Intimidasi Saat Liputan

    Thursday, July 23, 2026, 18:25 WIB Last Updated 2026-07-24T00:08:51Z

    SAMPIT - Dugaan praktik pelansiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, menjadi sorotan. Temuan ini mencuat setelah tim MetroNewstv melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Kamis (23/7/2026).

    Berdasarkan hasil liputan di lapangan, terlihat satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi F 1829 ZA diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang di salah satu SPBU setempat. Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik pelansiran menggunakan kendaraan yang sama.


    Tak hanya itu, tim media juga menemukan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi, berjarak sekitar 5 kilometer dari SPBU. Temuan ini memunculkan indikasi adanya aktivitas pengumpulan BBM yang berpotensi disalahgunakan, sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.


    Saat dikonfirmasi, seorang pengawas SPBU yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa aktivitas pelansiran didominasi oleh warga sekitar.


    “Mayoritas dilakukan oleh warga setempat,” ujarnya singkat.


    Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun manajemen SPBU belum memberikan keterangan resmi.


    Sebagai informasi, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


    Situasi di lapangan sempat memanas saat tim MetroNewstv melakukan konfirmasi dan pengambilan dokumentasi. Sejumlah wartawan mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak di lokasi.


    Selain itu, tim media juga menduga adanya upaya menghalangi kegiatan jurnalistik yang sedang berlangsung. Padahal, aktivitas pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    Atas temuan tersebut, MetroNewstv mendesak aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, diharapkan adanya penindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    (KARIM)

    Komentar

    Tampilkan