• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Hari Keempat Pekerjaan Drainase di Beringin, Proyek Tanpa Papan Informasi Disorot Warga

    Monday, July 13, 2026, 14:48 WIB Last Updated 2026-07-13T15:30:51Z

    BERINGIN – Memasuki hari keempat pelaksanaan pekerjaan pembangunan drainase menggunakan material U-Ditch di Dusun Damai, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, proyek tersebut menuai sorotan warga. Pasalnya, hingga saat ini tidak terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.


    Selain itu, tidak tampak kehadiran pengawas dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) maupun pihak rekanan yang melakukan pengawasan di lapangan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Senin (13/6/2026).


    Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pemasangan U-Ditch diduga tidak dilakukan secara rapi. Beberapa bagian terlihat miring dan tidak sejajar, sehingga menimbulkan kesan pekerjaan dilakukan secara asal-asalan.

    Tak hanya itu, proses pengerukan tanah juga dinilai berlebihan hingga memakan sebagian badan jalan yang digunakan masyarakat. Hal ini menyebabkan terganggunya akses warga, terutama saat kondisi hujan yang membuat jalan menjadi licin dan berlumpur.


    Salah seorang warga berinisial HT mengungkapkan kekecewaannya terhadap pekerjaan tersebut. Ia menyebut bahwa proyek drainase tersebut tidak hanya dikerjakan secara tidak rapi, tetapi juga tidak transparan.


    “Pekerjaan ini terlihat tidak rapi, pemasangannya miring dan tidak rata. Papan informasi proyek juga tidak ada. Kami tidak tahu ini proyek dari mana, siapa kontraktornya, berapa anggarannya, dan berapa lama waktu pengerjaannya,” ujarnya dengan nada kesal.


    Warga juga mengeluhkan pembuangan tanah hasil galian yang dilakukan sembarangan hingga menutupi akses jalan. Akibatnya, masyarakat mengalami kesulitan saat melintas di lokasi tersebut.

    Dari sisi regulasi, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara seharusnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, setiap badan publik diwajibkan menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, termasuk terkait sumber anggaran, nilai proyek, serta pihak pelaksana.


    Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah.


    Lebih lanjut, Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 mengatur secara rinci bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib mencantumkan papan proyek yang memuat informasi penting, seperti nama kegiatan, lokasi pekerjaan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, sumber dana, serta identitas kontraktor dan konsultan pengawas.


    Dengan tidak ditemukannya papan proyek di lokasi, serta minimnya pengawasan, muncul dugaan bahwa pihak terkait telah mengabaikan sejumlah regulasi yang berlaku.


    Masyarakat bersama awak media melalui pemberitaan ini meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan instansi terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan audit serta pemeriksaan terhadap Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar, dan pihak rekanan yang terlibat.


    Hingga berita ini diterbitkan, papan proyek masih belum terlihat di lokasi pekerjaan. Pengawas dari dinas terkait maupun pihak rekanan juga diduga belum pernah turun langsung ke lapangan. Proyek pembangunan drainase tersebut pun dinilai warga layaknya proyek “siluman” yang dikerjakan tanpa transparansi dan pengawasan yang jelas.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan