OKU SELATAN – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Kota Agung, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan, menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah tim media melakukan kontrol sosial dan meminta klarifikasi langsung kepada Ketua BUMDes setempat, Selasa (14/07/2026).
Saat ditemui, Ketua BUMDes Desa Kota Agung, Ardosil, menjelaskan bahwa program ketahanan pangan tahun 2025 direalisasikan dalam bentuk pengadaan bibit jagung yang kemudian dibagikan kepada masyarakat.
Namun demikian, ketika dimintai keterangan lebih rinci terkait harga pembelian maupun jumlah bibit yang diadakan, ia mengaku tidak lagi mengingatnya.
“Program ketahanan pangan tahun 2025 itu berupa bibit jagung. Untuk harga dan jumlah bibitnya saya lupa. Yang saya ingat hanya nominal anggaran sebesar Rp141.000.000 yang masuk ke rekening BUMDes. Selain itu tidak ada lagi,” ujar Ardosil.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat Ketua BUMDes memiliki peran penting dalam pengelolaan program tersebut. Tim media menilai keterangan yang disampaikan belum mampu memberikan gambaran utuh mengenai penggunaan anggaran sebesar Rp141 juta, terutama terkait rincian pengadaan, jumlah penerima manfaat, hingga mekanisme pelaksanaan program.
Yang menjadi sorotan, Ketua BUMDes mengaku tidak mengingat detail pengadaan, namun masih mengingat secara pasti jumlah anggaran yang diterima. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga Desa Kota Agung, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan beberapa program desa, termasuk program ketahanan pangan.
Masyarakat pun berharap Pemerintah Desa Kota Agung dapat membuka dokumen pelaksanaan program secara transparan guna menghindari spekulasi yang berkembang. Warga juga meminta aparat pengawas, seperti Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa.
(Awaludin)






