DUMAI – Penanganan kasus dugaan perambahan hutan dan pengangkutan kayu ilegal di wilayah Riau oleh Polres Dumai menuai sorotan. Pasalnya, laporan polisi dengan Nomor: LP/B/73/V/2026/SPKT/POLRES/POLDA RIAU yang telah berjalan hampir dua bulan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/78/V/RES/1.24/2026/Reskrim tertanggal 22 Mei 2026. Bahkan, penyidik juga telah menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) pada 18 Juli 2026. Namun demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kelanjutan proses hukum, khususnya penetapan tersangka.
Pelapor, Manuturi L. Sakti Sitanggang, bersama rekannya menyampaikan harapan agar pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum. Terlebih, barang bukti berupa dua unit mobil beserta muatan kayu olahan yang diduga berasal dari perambahan hutan di Bukit Sembilan, Kabupaten Bengkalis, telah diamankan dan diserahkan kepada Polres Dumai.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Dumai dan sekitarnya. Minimnya perkembangan dalam proses penyidikan menimbulkan tanda tanya besar, mengingat berbagai informasi terkait dugaan pelaku telah disampaikan kepada penyidik, termasuk alamat, foto rumah, hingga identitas yang diduga terlibat.
Tim awak media bahkan mengaku masih menemukan aktivitas serupa di lapangan, termasuk keberadaan mobil dan kayu olahan di lokasi yang diduga milik seseorang bernama Inden Sitorus. Hal ini memunculkan dugaan bahwa praktik ilegal tersebut masih berlangsung.
Selain itu, beredar pula dugaan adanya upaya tidak terpuji untuk mempengaruhi aparat penegak hukum. Kondisi ini membuat kinerja jajaran Reskrim Polres Dumai dipertanyakan oleh masyarakat.
Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, masyarakat menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan hal ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau maupun Mabes Polri.
Situasi ini juga menjadi perhatian serius terhadap komitmen Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heryawan, dalam mengusung program “Green Policing”. Masyarakat berharap program tersebut tidak hanya menjadi slogan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata hingga ke tingkat Polres.
(Tim)






