SAMPIT – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Para pelaku diduga terus mencari berbagai cara untuk mengelabui hukum demi meraup keuntungan, tanpa mengindahkan dampak bagi masyarakat.
Seorang oknum berinisial (IJL) diduga terlibat dalam penyelewengan BBM jenis solar dan pertalite bersubsidi. Modus yang dilakukan yakni menampung BBM dari mobil tangki serta kendaraan pikap, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga industri.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah gudang yang berada di Jalan Kurnia Hasan II, Baamang Tengah, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 7 Juli 2026. Lokasi gudang yang tidak jauh dari pemukiman warga menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Di lokasi tersebut ditemukan puluhan drum dan jerigen berkapasitas sekitar 35 liter yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM subsidi jenis solar dan pertalite.
Menurut keterangan warga sekitar, BBM bersubsidi itu dikumpulkan dari berbagai SPBU di wilayah Kota Sampit menggunakan kendaraan truk dan pikap yang telah dimodifikasi.
“BBM itu diambil dari beberapa SPBU di Sampit, lalu dikumpulkan di gudang tersebut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menduga aktivitas tersebut berlangsung dengan leluasa karena adanya dugaan pembiaran oleh oknum tertentu.
Namun hingga saat ini, aparat penegak hukum (APH), baik dari Polres Kotawaringin Timur maupun Polsek setempat, belum terlihat melakukan tindakan tegas terhadap dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Masyarakat pun berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah, segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku berinisial (IJL) sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasalnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama kalangan kecil yang berhak atas subsidi tersebut.
Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
(JN)






.jpg)



