Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (6/7/2026), ruko tersebut menyediakan meja ketangkasan Gelper yang disinyalir melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Berdasarkan informasi dari sumber di lokasi, usaha tersebut diduga dikelola oleh seorang pria Inisial A.
Keberadaan arena judi ini dinilai kontradiktif dengan instruksi tegas Kapolri dan Kabareskrim Polri yang memerintahkan pemberantasan segala bentuk perjudian—baik online maupun konvensional di wilayah hukum Polda Riau.
Tokoh agama dan masyarakat setempat juga mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak "tutup mata". Pasalnya, kehadiran Gelper ini dikhawatirkan merusak moral generasi muda, pelajar, hingga menghancurkan perekonomian keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu tindakan nyata dan ketegasan dari Polres Rohil maupun Polda Riau untuk menyegel lokasi yang diduga menjadi sarang judi tersebut.
( Nahar )






