Hal tersebut terungkap saat tim wartawan melakukan konfirmasi langsung di sekolah pada Rabu (15/7/2026). Dalam kesempatan itu, MH tidak menjelaskan secara terbuka terkait siapa yang menjabat sebagai kepala sekolah, dan justru mengaku hanya sebagai guru biasa.
Namun, keterangan berbeda diperoleh dari salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya. Ia menyampaikan bahwa saat ini belum ada kepala sekolah definitif, dan MH disebut sebagai calon kepala sekolah sekaligus pelaksana tugas kepala sekolah.
“Belum ada kepala sekolah definitif, masih calon kepala sekolah,” ujar sumber tersebut.
Ketika tim kembali mencoba melakukan konfirmasi terkait proyek revitalisasi sekolah, MH tetap tidak bersedia menunjukkan siapa kepala sekolah yang bertanggung jawab. Sementara itu, guru lain sempat menyebut MH sebagai kepala sekolah, namun kemudian mengklarifikasi bahwa statusnya masih sebatas calon kepala sekolah.
Dalam keterangannya, MH juga menjelaskan bahwa SDN 059748 Pangkalan Berandan menerima dana revitalisasi yang digunakan untuk perbaikan plafon (plafon/pacing) serta pemasangan paving block di halaman sekolah.
Sikap MH tersebut dinilai mencederai keterbukaan informasi publik serta tidak menghargai kerja jurnalistik. Sebagai insan pers, wartawan menilai tindakan tidak transparan dan memberikan keterangan yang tidak konsisten merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.
Selain itu, MH juga tidak dapat menunjukkan dokumen terkait proyek revitalisasi, termasuk struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai status jabatan MH maupun pelaksanaan proyek revitalisasi di sekolah tersebut.
(Adam)






