-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Proyek Revitalisasi SDN 054936 Wonorejo Diduga Langgar Ketentuan, Minim Transparansi

    Saturday, July 11, 2026, 12:14 WIB Last Updated 2026-07-11T11:44:47Z

    LANGKAT – Pelaksanaan proyek revitalisasi di SD Negeri 054936 Wonorejo, Desa Lama, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan pembangunan dan realisasi satuan pendidikan.


    Selain itu, proyek tersebut juga disinyalir tidak mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Perdirjen Paud Dasmen) Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan, serta Permendikbudristek terkait petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan. Bahkan, dugaan pelanggaran juga menyentuh aspek keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.


    Seorang warga Sei Lepan berinisial AP (40) kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026), mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi di sekolah tersebut. Ia menilai pihak penanggung jawab proyek, khususnya Panitia Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tidak menjalankan prinsip transparansi.


    “Di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi yang memuat besaran anggaran maupun struktur panitia pelaksana. Selain itu, penggunaan material seperti besi untuk tiang cor diduga tidak sesuai standar, yakni menggunakan ukuran 8 inci,” ungkap AP.


    Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola proyek yang baik, yang seharusnya mengedepankan aspek teknis dan administratif secara transparan dan akuntabel.


    Hal senada disampaikan oleh aktivis antikorupsi Sumatera Utara, Yopi. Saat dihubungi melalui telepon seluler, ia menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek pemerintah, termasuk revitalisasi sekolah, wajib memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta mengikuti mekanisme pengadaan yang berlaku.


    “Jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya, kami akan melaporkan oknum kepala sekolah berinisial TW, S.Pd ke Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Langkat atau Kejaksaan Negeri Langkat di Stabat,” tegasnya.


    Sementara itu, seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa penggunaan besi ukuran 8 inci dinilai masih bisa digunakan untuk konstruksi cor. Namun, terkait tidak adanya papan informasi proyek, ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak kepala sekolah.


    Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah berinisial TW, S.Pd belum berhasil. Saat didatangi pada 10 hingga 11 Juli 2026, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

    Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, tim wartawan tidak menem


    ukan papan informasi proyek yang memuat rincian anggaran maupun pelaksana kegiatan. Selain itu, penggunaan material besi untuk tiang cor dengan ukuran 8 inci juga terlihat di lapangan.


    (Adam)

    Komentar

    Tampilkan