Pada tahun 2026, Kementerian Pendidikan kembali menegaskan pelaksanaan program revitalisasi tersebut melalui mekanisme swakelola, yang dikelola langsung oleh kepala sekolah sebagai penanggung jawab. Program ini mengacu pada Peraturan Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2026 tentang Dana Revitalisasi untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK negeri maupun swasta.
Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah sekolah diduga tidak menjalankan proyek sesuai ketentuan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah SD Negeri 050751 yang berlokasi di Jalan Kalimantan, Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Sekolah tersebut diduga melakukan markup anggaran serta pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Dugaan ini mengarah kepada oknum kepala sekolah berinisial SUT, S.Pd, selaku penanggung jawab kegiatan revitalisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.
Informasi ini disampaikan oleh Ry (35), warga Pangkalan Berandan, kepada wartawan pada Rabu (8/7/2026). Ia menyebutkan bahwa dalam proses pembangunan, pihak sekolah tidak menambahkan tiang sambung (stek) yang dicor dengan rangka besi dari struktur bangunan lama.
“Setiap peninggian bangunan minimal 80 sentimeter hingga 1 meter seharusnya wajib menggunakan tiang sambung dari struktur lama. Namun di sekolah tersebut justru tidak dilakukan, bahkan material lama tetap digunakan tanpa penguatan,” ungkap Ry.
Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pengajar. Pasalnya, bangunan tetap ditambah beban dengan pengecoran balok beton di atas struktur lama tanpa adanya penguatan tiang sambung.
Sebagai bentuk kepedulian, Ry mengaku akan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Berandan agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pendapat serupa disampaikan oleh warga lainnya berinisial AN (40). Ia menegaskan bahwa secara teknis, penambahan ketinggian bangunan tanpa tiang sambung sangat berisiko terhadap kekuatan struktur.
“Secara teknis, penambahan tinggi bangunan tanpa kolom tambahan dari struktur lama sangat tidak direkomendasikan. Jika terjadi keretakan atau bahkan keruntuhan, maka penanggung jawab proyek harus bertanggung jawab,” jelas AN.
Sementara itu, Kepala SDN 050751, SUT, S.Pd, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (9/7/2026), membantah adanya pelanggaran. Ia menyatakan bahwa pekerjaan revitalisasi masih dalam kondisi aman dan sesuai perencanaan.
“Masih aman, Bang. Sesuai perencanaan kerja tidak ada masalah,” singkatnya.
Dalam kesempatan yang sama, seorang pekerja proyek yang dihubungi melalui telepon juga menyebutkan bahwa pihaknya berencana akan memasang tiang gantung sebagai bagian dari pengerjaan lanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait lainnya mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi tersebut.
( Adam)






.jpg)



