-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    RMRB Laporkan Dugaan Aktivitas di Pub & KTV Sago Hotel Furaya ke Pemko Pekanbaru

    Metronewstv.co.id
    Friday, July 10, 2026, 12:17 WIB Last Updated 2026-07-10T05:17:48Z

    PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Wali Kota Pekanbaru, dengan tembusan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Jumat (10/7/2026).


    Surat bernomor 099/LP-DPW/RMRB/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 tersebut berisi permohonan agar Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru, berdasarkan informasi masyarakat serta dokumen pendukung yang dilampirkan pelapor.


    Dalam surat itu, RMRB menyebut telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan lady companion (LC) di lokasi usaha tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, pelapor juga mengaku memperoleh keterangan dari warga sekitar yang menyebut adanya sejumlah perempuan yang direkrut dari luar daerah dan dipekerjakan di tempat tersebut.


    Selain itu, RMRB menyatakan telah melampirkan dokumentasi berupa foto, video, serta rekaman percakapan yang menurut pelapor berisi pernyataan seseorang yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola usaha terkait penyediaan perempuan bagi tamu. Seluruh dokumen tersebut, kata RMRB, diserahkan kepada instansi berwenang untuk diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.


    Dalam laporannya, RMRB juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan verifikasi terhadap administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan apabila terdapat pekerja dari luar daerah, serta memeriksa aspek perizinan dan kepatuhan operasional usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Sekretaris DPW Laskar RMRB Provinsi Riau, Rahmadani Putra, kepada media, Jumat (10/7/2026), mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mendorong pengawasan pemerintah terhadap dunia usaha.


    “Kami berharap Wali Kota Pekanbaru dapat menginstruksikan Satpol PP dan DPMPTSP menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun meminta agar seluruh informasi dan dokumen yang kami serahkan diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.


    RMRB juga meminta pemerintah melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen perizinan usaha, mendata identitas pekerja sesuai ketentuan administrasi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran.


    Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru saat dikonfirmasi media menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran awal (pulbaket) sesuai kewenangan.


    “Nanti kita lakukan pulbaket terlebih dahulu dan selanjutnya ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.


    Berdasarkan penelusuran pemberitaan sebelumnya, pada Januari 2014 Satpol PP Pekanbaru pernah mengamankan 20 perempuan yang mengaku bekerja di Hotel Furaya karena tidak memiliki KTP Pekanbaru. Sementara pada Agustus 2020, DPRD Pekanbaru juga sempat meminta hotel tersebut disegel terkait dugaan persoalan perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan UKL-UPL.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun pihak pengelola Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru terkait isi pengaduan tersebut.


    Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    (Raja Hasibuan)

    Komentar

    Tampilkan