Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang dipimpin Wapawas Polresta Pontianak, Ipda Ali Fathan, segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Dalam operasi itu, polisi menemukan dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi. Seorang pemilik turut diamankan bersama barang bukti berupa 37 jeriken berisi Pertalite serta satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, melalui Wapawas Polresta Pontianak, Ipda Ali Fathan, menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda Ali Fathan.
Saat ini, pemilik beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Pontianak guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Polresta Pontianak juga menegaskan komitmennya untuk merespons setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Polresta Pontianak berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 secara cepat,” tambahnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi serta mengajak warga untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan dugaan pelanggaran serupa.
(DEDE BLACK)






.jpg)



