MANNA, BENGKULU SELATAN — Persoalan yang dialami salah seorang nasabah debitur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Manna, Ibu Erna Nengsih, terkait dugaan praktik mafia agunan memasuki tahapan baru. Dua aset properti milik debitur yang disebut bernilai tinggi diduga telah beralih kepemilikan. Kasus tersebut kini mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kota Bengkulu.
Selain pendampingan, dugaan tindak pidana terkait pengalihan aset secara sepihak tersebut juga telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
LPK-RI Provinsi Bengkulu menyatakan akan mengawal persoalan tersebut karena terdapat dugaan perbuatan melawan hukum serta indikasi pelanggaran terhadap hak konsumen di sektor jasa keuangan.
Langkah tersebut kemudian dilanjutkan melalui laporan resmi kepada Polda Bengkulu. Laporan itu dimaksudkan untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum internal bank maupun pihak ketiga. Dugaan yang dilaporkan antara lain berkaitan dengan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan hak atas tanah, hingga dugaan manipulasi dalam proses balik nama sertifikat.
Kronologi Dugaan Pengalihan Aset Tanpa Lelang KPKNL
Persoalan ini berawal ketika Ibu Erna Nengsih memperoleh fasilitas kredit dari BRI Cabang Manna dengan menyerahkan dua sertifikat sebagai jaminan.
Sertifikat pertama, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 0010, merupakan aset yang disewakan kepada ritel modern Alfamart. Namun, sertifikat tersebut disebut telah berpindah kepemilikan dan tercatat atas nama pihak ketiga berinisial LN.
Pengalihan sertifikat tersebut diduga dilakukan tanpa melalui proses lelang resmi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sementara itu, Sertifikat Hak Milik Nomor 0303 disebut telah berubah nama menjadi atas nama oknum pegawai atau pejabat BRI Cabang Manna berinisial DY.P.
Proses yang berkaitan dengan pelelangan hingga balik nama sertifikat tersebut disebut berlangsung dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar lima bulan. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan dan dianggap tidak wajar oleh pihak debitur.
Debitur Setor Rp180 Juta, Namun Proses Lelang Tetap Berjalan
Sebagai bentuk iktikad baik, Ibu Erna Nengsih sebelumnya telah melakukan pembayaran tunai sebesar Rp180 juta. Dana tersebut disetorkan ke rekening titipan internal bank dengan tujuan menahan proses eksekusi lelang.
Namun, menurut pihak debitur, proses lelang oleh BRI Cabang Manna tetap dilanjutkan.
Persoalan kembali mencuat ketika debitur meminta penjelasan mengenai rekening koran pinjaman serta rincian transaksi atas dana Rp180 juta yang ditempatkan pada rekening titipan. Permintaan tersebut disebut tidak diberikan oleh pihak bank.
Surat Resmi BRI Manna Soal Permintaan Informasi
Hal tersebut juga tertuang dalam surat resmi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Manna Nomor B-3268/KC-Region 5/OPK/07/2026, tertanggal 29 Juli 2026, yang ditandatangani Pemimpin Cabang Iif Hudzaifah.
Dalam surat tersebut, pada poin 3, BRI Manna menyampaikan bahwa permintaan informasi mengenai rincian pembayaran senilai Rp180 juta pada rekening titipan tidak dapat diberikan, termasuk rekening koran titipan internal BRI.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar pihak pendamping untuk mempertanyakan transparansi proses pembayaran dan penyelesaian kewajiban debitur.
Dugaan Pelanggaran yang Dilaporkan
Dengan pendampingan LPK-RI Kota Bengkulu dan laporan yang telah didaftarkan ke Polda Bengkulu, sejumlah dugaan pelanggaran hukum menjadi bagian dari perkara yang diminta untuk diusut.
Dugaan tersebut meliputi Pasal 378 dan 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan hak atas aset properti.
Selain itu, pihak pendamping juga menyoroti UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya terkait prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan keterbukaan informasi perbankan.
Kemudian, UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan juga menjadi bagian yang dipersoalkan, khususnya terkait dugaan pelanggaran prosedur eksekusi dan lelang yang seharusnya melalui mekanisme resmi.
Sementara dari sisi perlindungan konsumen, pihak LPK-RI menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan OJK mengenai transparansi transaksi dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
LPK-RI Desak Polda Bengkulu Usut Tuntas
LPK-RI Kota Bengkulu bersama pihak korban meminta Kapolda Bengkulu serta jajaran Direksi Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
Mereka juga mendesak agar dugaan keterlibatan oknum BRI Cabang Manna berinisial DY.P dan pihak ketiga berinisial LN dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LPK-RI menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum hingga persoalan hak-hak Ibu Erna Nengsih memperoleh kejelasan dan penyelesaian.
Media memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
( Metri)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









