Kasus ini kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang melibatkan perwira tersebut dengan Kompol Hermanto.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Budi Rachmat, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum perwira yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Benar dan sudah dilakukan pemeriksaan Bidpropam Polda Kalteng,” kata Budi, Jumat (21/8/2026).
Namun, hingga kini Polda Kalteng belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian maupun identitas perwira yang diperiksa. Proses tersebut masih berjalan melalui mekanisme internal kepolisian.
Informasi yang beredar menyebutkan, insiden tersebut diduga berkaitan dengan penindakan pelanggaran lalu lintas berupa tilang terhadap anak dari oknum perwira tersebut. Ketidakpuasan terhadap penindakan itu kemudian diduga berkembang hingga terjadi insiden yang melibatkan Kompol Hermanto.
Meski demikian, Polda Kalteng belum memberikan konfirmasi resmi mengenai adanya dugaan intervensi terhadap proses penindakan tilang tersebut. Karena itu, seluruh informasi mengenai motif dan rangkaian kejadian masih menunggu hasil pemeriksaan Bidpropam.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindakan lain yang berkaitan dengan kedudukan pihak yang terlibat sebagai anggota kepolisian.
Aturan Berlaku untuk Semua
Di tengah proses pemeriksaan, Polda Kalteng menegaskan bahwa aturan lalu lintas berlaku bagi siapa saja tanpa membedakan status, jabatan maupun latar belakang.
“Penindakan pelanggaran kepada semua pelanggaran lalu lintas, termasuk personel Polri beserta keluarganya dan masyarakat,” tegas Budi.
Penegasan tersebut disampaikan seiring upaya kepolisian meningkatkan ketertiban lalu lintas di Kota Palangka Raya, termasuk dalam menghadapi berbagai persoalan pelanggaran lalu lintas dan aksi balap liar.
Polda Kalteng bersama jajaran Polres dan Polresta serta pemangku kepentingan terkait terus melakukan langkah preemtif, preventif hingga penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.
Penyerangan terhadap Polisi Tidak Dibenarkan
Polda Kalteng juga menegaskan bahwa tindakan penyerangan terhadap anggota Polri tidak dapat dibenarkan, siapa pun pelakunya. Jika tindakan tersebut dilakukan masyarakat maupun sesama anggota kepolisian, proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan.
“Perbuatan penyerangan terhadap petugas Polri oleh Polri maupun masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, kondisi terkini Kompol Hermanto belum disampaikan secara rinci oleh Polda Kalteng, termasuk mengenai kondisi medis maupun lokasi perawatannya.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Kalteng untuk mengetahui secara terang apa yang sebenarnya terjadi dalam insiden tersebut. Transparansi dalam penanganan perkara menjadi penting, terlebih kasus ini menyangkut sesama anggota Polri dan diduga berawal dari persoalan penindakan lalu lintas.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif, termasuk motif kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Semoga Kompol Hermanto segera pulih dan dapat kembali menjalankan tugasnya.
(KARIM)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









