• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Wartawan Laporkan Kepala Desa Rahong ke Polda Banten, Diduga Cemarkan Nama Baik dan Intimidasi

    Friday, August 21, 2026, 23:12 WIB Last Updated 2026-08-23T03:50:16Z

    LEBAK BANTEN - Seorang wartawan asal Malingping, Jamaludin alias Bejo, resmi melaporkan Kepala Desa Rahong ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Jumat (21/8/2026).

    Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Rahong melalui unggahan status WhatsApp.


    Bejo mengaku keberatan atas isi unggahan tersebut karena namanya disebut-sebut meminta sejumlah uang kepada salah seorang ketua kelompok tani. Menurut Bejo, tudingan itu tidak benar dan telah merugikan nama baik serta reputasinya sebagai wartawan.


    “Tuduhan itu tidak benar. Saya merasa dicemarkan nama baiknya melalui media sosial, makanya saya laporkan ke unit siber Polda Banten,” kata Bejo usai membuat laporan.


    Menurut Bejo, persoalan tersebut bermula ketika dirinya menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi tersier.


    Namun, setelah melakukan konfirmasi, Bejo mengaku justru didatangi Kepala Desa Rahong ketika sedang berada di salah satu kafe di wilayah Malingping.


    Bejo menyebut kedatangan kepala desa tersebut bukan dalam rangka memberikan klarifikasi secara baik-baik, melainkan disertai sikap yang menurutnya intimidatif.


    “Kedatangannya bukan untuk klarifikasi. Beliau datang dengan nada marah-marah dan menantang saya berkelahi. Bahkan sempat menendang kursi di area kafe,” ungkapnya.


    Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Ditreskrimsus Polda Banten, Bejo juga menyatakan akan melaporkan dugaan ancaman dan tindakan yang dinilainya sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik ke Polres Lebak.


    Bejo menilai tindakan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena terjadi setelah dirinya menjalankan tugas jurnalistik. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan kegiatan jurnalistik.


    “Karena itu saya juga akan membuat laporan ke Polres Lebak terkait dugaan ancaman dan penghalang-halangan tugas jurnalistik,” tambah Bejo.


    Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan, serta mengungkap secara terang duduk perkara antara dirinya dengan Kepala Desa Rahong.


    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Rahong terkait tudingan yang disampaikan Bejo. Pihak Ditreskrimsus Polda Banten juga belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut.


    Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


    (iyank_dian)

    Komentar

    Tampilkan