TAPUT - Ada Apa Dengan Displin Guru Dipangaribuan? Pertanyaan tersebut mencuat setelah awak media menerima sejumlah informasi masyarakat dan siswa mengenai dugaan ketidakhadiran guru di beberapa sekolah tingkat SD dan SMP di Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Informasi itu tidak berhenti sebagai kabar di tengah masyarakat. Awak media melakukan penelusuran langsung ke sejumlah sekolah pada Senin (24/8/2026), termasuk menelusuri keterangan mengenai kehadiran guru serta dokumen absensi yang diperlihatkan pihak sekolah.
ABSEN TERISI, KEHADIRAN DIPERTANYAKAN
Di SD Negeri 173201 Padang Parsadaan/SD Parurean, nama Midun Pakpahan tercantum dalam struktur sekolah. Namun, saat awak media berada di lokasi, yang bersangkutan tidak terlihat di sekolah.
Pihak sekolah menyebut Midun Pakpahan menjalankan tugas sebagai operator sekolah. Salah seorang guru juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan pernah tidak hadir selama sekitar satu minggu berturut-turut.
Yang kemudian menjadi sorotan adalah dokumen absensi manual yang diperlihatkan pihak sekolah. Catatan tersebut tercatat terisi sejak 2025 hingga 15 Agustus 2026.
Pertanyaannya sederhana: apakah absensi tersebut benar-benar mencerminkan kehadiran faktual setiap hari?
Awak media tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran administrasi. Namun, perbedaan antara informasi mengenai ketidakhadiran dengan catatan absensi tentu layak diperiksa dan diverifikasi oleh instansi berwenang.
SISWA BICARA, GURU DIDUGA JARANG MENGAJAR
Sorotan lain muncul di SD Negeri 178414 Silantom Jae terkait Felling Harahap.
Seorang siswa yang mengaku telah mengenal proses belajar sejak kelas III hingga kini kelas VI menyampaikan bahwa dirinya jarang melihat guru tersebut mengajar secara rutin.
Menurut siswa tersebut, guru yang dimaksud pernah terlihat datang ke sekolah, namun kemudian disebut tidak terlihat lagi setelah jam istirahat pertama.
“Dari kelas 3 sampai sekarang kelas 6, saya tidak pernah melihat beliau mengajar,” ujar siswa tersebut.
Masyarakat juga menyampaikan informasi bahwa guru tersebut diduga sudah hampir empat tahun tidak aktif hadir secara rutin. Namun, informasi tersebut masih harus diuji melalui klarifikasi pihak sekolah dan guru yang bersangkutan.
GURU IPA SMP 5 JUGA DIPERTANYAKAN
Di SMP Negeri 5 Pangaribuan 2, persoalan serupa disebut berkaitan dengan Martina Yohana Tambunan, guru mata pelajaran IPA.
Menurut keterangan siswa, guru tersebut disebut tidak hadir mengajar secara rutin. Pembelajaran IPA tetap berjalan karena terdapat guru lain yang menggantikan proses belajar mengajar.
Masyarakat bahkan menyebut yang bersangkutan diduga sekitar dua tahun tidak aktif hadir secara rutin.
Jika nantinya terbukti terdapat ketidaksesuaian antara kewajiban mengajar dan kehadiran faktual, persoalan tersebut tentu tidak bisa dipandang sekadar sebagai masalah administrasi. Sebab, yang dipertaruhkan adalah hak siswa memperoleh pembelajaran secara optimal.
KADIS PENDIDIKAN: “AKAN KAMI TINDAKLANJUTI SEGERA”
Menanggapi informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Feddy Advent Panjaitan, S.Sos., M.M.
Saat dikonfirmasi Kamis (3/9/2026), Kadis Pendidikan menyampaikan:
“Terima kasih informasinya amang, akan kami tindaklanjuti segera.”
Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik. Kini masyarakat tentu menunggu apakah tindak lanjut tersebut akan benar-benar dilakukan hingga persoalan menjadi terang.
BKPSDM: BELUM ADA JAWABAN
Awak media juga berupaya meminta tanggapan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Suryandi Simanjuntak, S.Sos., M.Si., khususnya mengenai aspek kedisiplinan apabila guru yang disebut merupakan ASN.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan maupun jawaban dari Kepala BKPSDM.
Padahal, jika dugaan tersebut berkaitan dengan disiplin ASN, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana mekanisme pemeriksaan dan langkah yang akan ditempuh apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian.
PUBLIK MENUNGGU: ABSEN ATAU KEHADIRAN FAKTUAL?
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah.
Benarkah catatan absensi sesuai dengan kehadiran guru di sekolah? Apakah jadwal mengajar berjalan sebagaimana mestinya? Dan jika ditemukan ketidaksesuaian, siapa yang akan bertanggung jawab melakukan pemeriksaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan dapat dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar berdasarkan laporan administratif.
Awak media menegaskan seluruh informasi mengenai dugaan ketidakhadiran guru dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi guru yang disebut, pihak sekolah, Dinas Pendidikan, BKPSDM, maupun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
(Edys lumbantoruan)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









