Palembang - Andika Pranata Jaya Ketua KPU Sumatera Selatan telah menerima dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Sabtu"(26/4/2025).
"Eskan mengatakan" Pada hari Sabtu bertempat di Gedung Kantor KPU Sumsel beralamatkan: Pasar Induk Jakabaring, Jln. Pangeran Ratu Blok B8, 15 Ulu, Kec. Jakabaring, Kota Palembang Sumatera Selatan.
Dokumen Hasil Rekapitulasi PSU tersebut telah langsung diserahkan oleh Eskan Selakau Ketua bersama Anggota KPU Empat Lawang kepada Ketua KPU Sumatera Selatan sekaligus sebagai bentuk laporan dan koordinasi untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU RI.
#Pemilihanserentak2024 @kpu_ri
———————
Find Us On:
Facebook: KPU Provinsi Sumsel
Instagram: kpuprovinsisumsel
Tiktok: kpuprovinsisumsel
Youtube: KPU Provinsi Sumsel
Twitter: kpuprovsumsel
Website: sumsel.kpu.go.id Alamat: Ps. Induk Jakabaring, Jl. Pangeran Ratu Blok B8, 15 Ulu, Kec. Jakabaring, Kota Palembang Sumatera Selatan.
(HN Sumsel)