KEPULAUAN NIAS - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali mengungkap dan menetapkan tersangka serta melakukan penahanan berkaitan dengan kasus korupsi Dana Desa di Kabupaten Nias Barat, Kamis (22/05/2025).
Kejari Gunungsitoli resmi menetapkan dan menahan YG yang menjabat sebagai Bendahara Desa Salo’o, KG selaku Kepala Desa Salo’o untuk tahun 2023, serta TG yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Salo’o untuk tahun 2024. Mereka melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Salo’o, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2023-2024. Masalah yang ditangani berhubungan dengan Ketahanan Pangan pembelian ayam kampung, pembangunan jalan desa, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH. , MH, menyampaikan informasi melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu, SH. , MH. Ia menjelaskan bahwa total kerugian negara, berdasarkan perhitungan sementara, mencapai Rp. 549. 607. 041,- (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Empat Puluh Satu Rupiah).
Dalam hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh YG, KG, dan TG, di mana laporan realisasi anggaran tidak sesuai dengan kondisi keuangan di lapangan. Dalam laporan tersebut, dicatat bahwa beberapa kegiatan belum dilaksanakan, tetapi dana untuk kegiatan-kegiatan itu sudah ditarik dari Rekening Kas Desa (RKD).
Tim Penyidik Kejaksaan, berdasarkan fakta hukum yang didapat dengan bukti, menetapkan YG, KG, dan TG sebagai tersangka dengan nomor sebagai berikut:
1. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/L. 2. 22/Fd. 1/05/2025 pada tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor: Print - 02/L. 2. 22/Fd. 1/05/2025 pada tanggal 22 Mei 2025 atas nama YG.
2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L. 2. 22/Fd. 1/05/2025 pada tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor: Print - 03/L. 2. 22/Fd. 1/05/2025 pada tanggal 22 Mei 2025 atas nama KG.
3. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L. 2. 22/Fd. 1/05/2025 pada tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor: Print - 04/L. 2. 22/Fd. 1/05/2025 pada tanggal 22 Mei 2025 atas nama TG.
Sebelum penahanan dilakukan terhadap YG, KG, dan TG, mereka semua menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat, jelas Ya’atulo Hulu.
Selanjutnya, YG, KG, dan TG dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai dari 22 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025.
Selain itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, SH. , MH menambahkan bahwa "Tersangka YG, KG, dan TG dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya.
(UT)