• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    BPPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Koordinasi Bersama ASDP dan LIBAS Indonesia, Bahas Tarif Parkir Pelabuhan Bakauheni

    Metronewstv.co.id
    Monday, June 2, 2025, 20:29 WIB Last Updated 2025-06-02T13:29:54Z

    Lampung Selatan - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat koordinasi bersama PT ASDP Indonesia Ferry dan Organisasi Masyarakat LIBAS di ruang rapat Kepala BPPRD setempat, Senin 02 Juni 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait objek pajak parkir di wilayah Pelabuhan ASDP Bakauheni.


    Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala BPPRD Lampung Selatan tersebut dihadiri oleh General Manager (GM) ASDP beserta jajaran, Ketua Umum DPP LIBAS Indonesia KHOIDIR HUSNI beserta jajaran, serta pejabat internal BPPRD. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya sektor parkir yang selama ini dinilai belum maksimal.


    Bahas Isu Strategis dan Aduan Masyarakat

    Dalam rapat tersebut, BPPRD menyampaikan sejumlah isu penting terkait pengenaan tarif parkir, termasuk perlunya konfirmasi apakah kendaraan yang sekadar melintas atau membeli tiket tanpa parkir juga dikenai tarif parkir. Ditegaskan pula adanya aduan masyarakat mengenai pengenaan tarif parkir di Pelabuhan ASDP Bakauheni, yang dinilai nya lebih tinggi dibandingkan kawasan lain seperti Bandara (Angkasa Pura), meski volume kendaraan di pelabuhan lebih besar.


    Selain itu, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai belum optimalnya pengelolaan tarif parkir di wilayah Lampung Selatan menjadi salah satu dasar penting rapat tersebut.


    Dari pihak LIBAS Indonesia disampaikan sejumlah keluhan masyarakat, di antaranya pengenaan parkir terhadap sopir travel dan ojek, serta pengenaan tarif sebesar Rp11.000 kepada pengunjung yang hanya membeli tiket tanpa benar-benar memarkirkan kendaraan. LIBAS Indonesia juga menyoroti cepatnya perubahan tarif parkir yang dinilai membingungkan masyarakat.


    Tanggapan ASDP: Akan Tindak lanjuti Sesuai Regulasi


    Menanggapi hal tersebut, General Manager (GM) ASDP menyatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti seluruh masukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ASDP Bakauheni menegaskan bahwa tarif parkir tidak dapat diubah sepihak tanpa regulasi resmi, dan menyarankan masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara langsung melalui jalur pengaduan resmi.


    Lebih lanjut, GM ASDP Syamsudin menyampaikan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan kantor pusat untuk menyikapi hasil rapat dan akan merespons surat resmi dari BPPRD terkait status pajak parkir kendaraan yang menyeberang melalui pelabuhan.


    Kesimpulan dan Tindak Lanjut


    Rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain:

    • Pentingnya kerja sama dan komunikasi antara BPPRD, ASDP, dan ormas dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sektor tarif parkir.


    • Perlu disediakan kontak pengaduan resmi dari ASDP agar masyarakat dapat menyampaikan keluhannya secara langsung.


    • Pemerintah daerah berharap adanya kejelasan dan peningkatan penerimaan tarif dari sektor parkir pelabuhan.


    • BPPRD akan menunggu konfirmasi resmi dari ASDP mengenai status kendaraan yang menyeberang, apakah termasuk objek tarif parkir atau tidak.


    Rapat ini diharapkan menjadi titik awal sinergi antara instansi pemerintah, BUMN, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pajak daerah yang transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.


    ( Juniawan )

    Komentar

    Tampilkan