KABUPATEN NIAS - Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si hadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang digelar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Pusat Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol-Medan. Diketahui, RUPS LB tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution. Selasa, 03 Juni 2025.
Rapat ini dihadiri para Kepala Daerah se-Sumatera Utara,
Jajaran Direksi dan Komisaris Bank Sumut. Kehadiran Bupati Nias, menunjukkan
komitmen Pemerintah Kabupaten Nias dalam mendukung penguatan tata kelola dan
profesionalisme bank daerah tersebut.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan wadah para
pemegang saham untuk mengambil keputusan penting Bank Sumut, dengan
memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Keputusan yang diambil dalam RUPS didasarkan pada kepentingan usaha
Bank Sumut dalam jangka panjang.
Berdasarkan Anggaran Dasar Bank Sumut, RUPS terdiri dari
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan diselenggarakan setiap tahun
selambat-selambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir dan RUPS Luar
Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu oleh Direksi
atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris atau dari pemegang saham
berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Bank Sumut.
Dalam rapat tersebut, beberapa agenda pembahasan pada RUPS
Luar Biasa tersebut yakni Pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Pemasaran
PT. Bank Sumut. Kedua posisi tersebut kosong setelah Babay Farid Wajdi
(Direktur Utama) dan Hadi Sucipto (Direktur Pemasaran) menyampaikan surat
pengunduran diri.
Sebagai pemegang saham mayoritas, Gubernur Bobby menegaskan
bahwa proses penggantian segera dilakukan sesuai mekanisme, termasuk penunjukan
pelaksana tugas (Plt) yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Agenda kedua, RUPS LB mengangkat dua komisaris baru yaitu
Firsal Dida Mutyara sebagai Komisaris Utama dan Agus Fatoni sebagai Komisaris
Non-Independen. Pengangkatan ini dilakukan karena posisi sebelumnya kosong dan
direkomendasikan untuk segera diisi.
Agenda ketiga yang dibahas dalam RUPS adalah revisi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan. Agenda keempat, yakni
pengesahan pemberhentian Dewan Pengawas Syariah, yang masa jabatannya telah
habis.
Keputusan-keputusan penting dalam RUPS LB, seperti
pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta penyempurnaan anggaran
dasar, dapat memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan kinerja Bank
Sumut.
Dengan dukungan seluruh pemegang saham, Bank Sumut
diharapkan terus berkembang dan berkontribusi maksimal bagi kemajuan ekonomi
Sumatera Utara serta memperkuat kerja sama Pemda dan Bank Sumut dalam
pembangunan ekonomi regional.