• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Dengan Digabungnya 8 Dinas, Dapat Memperkecil Biaya Operasional Dan Diharapkan Kinerjanya Dapat Lebih Optimal

    Friday, June 27, 2025, 20:59 WIB Last Updated 2025-06-28T07:09:02Z
    PEMALANG - Dalam rapat Paripurna dilakukan Penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan Dua Raperda Kabupaten Pemalang Tahun 2025, Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pemalang T.A 2025 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Dua Raperda Kabupaten Pemalang Tahun 2025 dilanjutkan Penyerahan Berita Acara Persetujuan Bersama Dua Raperda oleh Wakil Ketua 1 DPRD Pemalang Slamet Ramuji kepada Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.


    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat di Gedung DPRD Pemalang, Kamis (26/6/2025).


    Pada kesempatan tersebut Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam rapat tersebut menyampaikan, dua raperda yang telah disetujui yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.


    Anom juga memaparkan, "terkait Raperda RPJMD mencakup beberapa hal. Pertama, terdapat beberapa catatan perbaikan, diantaranya perubahan target akhir tahun 2030 pada Indikator Kinerja Utama Daerah, seperti Indeks Reformasi Birokrasi, Indeks Daya Saing Daerah dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)".


    Kedua, memastikan 12 program unggulan Bupati dapat berjalan dengan alokasi anggaran yang memadai, kemudian ketiga, alokasi anggaran untuk belanja modal infrastruktur agar ditambahkan, keempat, alokasi belanja pegawai agar dapat menuju 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan yang kelima, Raperda RPJMD diharapkan ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik (paling akhir tanggal 20 Agustus 2025).


    "Sedangkan terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang mencakup beberapa hal, pertama, terjadi perampingan struktur organisasi perangkat daerah dengan penggabungan 8 (delapan) Dinas/Badan menjadi 4 Dinas/Badan dengan tujuan efisiensi dan efektifitas dalam satu rumpun perumusan", tegas Anom. 


    Kedua, penggabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menjadi Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada seperti permasalahan lampu penerangan jalan umum (PJU) agar maksimal dengan pengelolaan satu atap koordinasi.


    Ketiga, penggabungan BPKAD dan Bapenda menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) diharapkan menjadi angin segar dalam tata kelola keuangan daerah yang menjadi satu koordinator sehingga dapat menjadi lebih terkontrol dan efisien.


    Keempat, penggabungan BPBD dan Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja agar lebih sigap dan cekatan, efektif dan terwujudnya penguatan koordinasi fungsi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.


    Kelima, penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan menjadi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.


    Secara terbuka Anom menjelaskan tujuan penggabungan Perangkat Daerah tersebut adalah untuk menekan belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Pemalang yang masih tinggi yakni pada angka 48 persen.


    “Dengan digabungnya 8 dinas, dapat memperkecil biaya operasional dan diharapkan kinerjanya dapat lebih optimal tanpa mengurangi pelayanan publik yang diberikan,” ujar Anom.


    Anom mengungkapkan, terkait dengan hal tersebut, setelah kedua Raperda disetujui bersama, selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    “Setelah dua raperda disahkan alhamdulillah ini menjadi kebaikan buat semua warga Kabupaten Pemalang, kita di eksekutif dan legislatif punya visi yang sama untuk RPJMD pastinya lebih strategis sinkron dengan provinsi dan nasional,” pungkas Anom.


     (Eko B Art)

    Komentar

    Tampilkan