DELI SERDANG - Gudang Milik PT.Sumber Alfaria Trijaya TBK, yang berlokasi di jalan industri no.99.Desa Tanjung morawa B kecamatan Tanjung morawa kabupaten Deli serdang Provinsi sumatera utara di duga beroperasi belum memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG) maupun izin lingkungan hidup seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Pada hal sesuai ketentuan peraturan pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2022, setiap gudang wajib memiliki izin Tanda Daftar Gudang ( TDG) dan Amdal sebagai bagian dari legalitas operasional usaha.
Ketika Awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak perusahaan , petugas keamanan di pos satapam tidak mengizinkan wartawan masuk, kecuali dititipkan foto copy KTA Pers dan nomor Ponsel, nanti dihubungi.
Humas tidak masuk , kami menghubungi staf kantor Gudang, jika soal izin Tanda Daftar Gudang ( TDG) dan Amdal baik limbah, silahkan langsung ke instansi yang berwenang, kantor tidak ada urusan wartawan, atas penyampaian staf kantor, ujar satpam tidak mau menyebutkan namanya dengan nada sinis Kamis, (5/06/25).

Sementara itu, kepala desa tanjung morawa Nazarianti mengaku belum pernah menerima korespondensi resmi dari Pihak PT.Sumber Alfaria Trijaya TBK selama masa menjadi jabatannya.
Selama saya menjabat, tidak permah ada surat menyurat atau pemberitahuan resmi dari perusahaan ini, masalah izin Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Amdal maupun Limbah saya tidak tahu, ujar kades nazarianti..
Gudang yang diperkirakan berdiri diatas lahan 33.141.M2. Dengan bangunan seluas 13.650.M2 ini seharusnya wajib memiliki izin Tanda daftar Gudang (TDG), Amdal dan Limbah dari instansi yang terkait.
Namun menurut seorang warga berinisial RN hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai legalitas tersebut.
Setahu saya belum pernah ada izin resmi yang ditunjukkan kewarga, banyak tenaga kerja yang direkrut bukan dari lingkungan sekitar, ujar RN ia juga menduga keberadaan Gudang ini mendapat perlindungan dari oknum Pejabat tertentu.
Dalam penelusuran Awak media Tanda Daftar Gudang (TDG) merupakan bagian dari perizinan sektor perdagangan, sebagaimana diatur dalam PP nomor 5 tahunn 2021 tentang peyelenggaran perizinan berusaha berbasis risiko PP nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaran bidang perdagangan, serta Permendag no 90 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan Gudang.
Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan yang tegas dari pihak Dinas lingkungan hidup kabupaten deli serdang, warga mendesak agar Bupati deli serdang Asriludin Tambunan turun tangan dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran, termasuk mencopot pejabat yang diduga terlibat membekingi ilegal tersebut.
Jika benar tidak memiliki izin dan dilindungi oknum kami sebagai warga masyarakat Bupati Asriludin Tambunan segera bertindak tegas, jangan biarkan Perusahaan besar mengabaikan aturan dan hak warga'' tutup berimisial RN.
(HTN)