• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    M Hafidz Halim, Buka Suara Setelah Jadi Korban Karena Konspirasi, Oleh Petinggi P3HI

    Tuesday, June 24, 2025, 23:55 WIB Last Updated 2025-06-25T03:27:45Z

    KOTABARU - Para Petinggi P3HI berani Buat keterangan palsu Dibawah sumpah Pengadilan Negeri Kotabaru dan Anggotanya Dikorbankan.


    Kriminalisasi yang menimpa M. Hafidz Halim, S.H., pengacara dan anggota Organisasi Advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia) pada 2022 kembali mencuat. Hafidz menjadi korban dugaan kesaksian palsu dari petinggi OA P3HI, Aspihani Ideris, S.H., M.Ap., M.H., dan Wijiono, S.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru. Kini, BASA REKAN tengah mempersiapkan laporan resmi terhadap kedua oknum tersebut.


    Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 165/Pid.B/2022/PN Ktb tanggal 2 November 2022, terungkap fakta bahwa Aspihani mengaku sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lekem Kalimantan, sementara Wijiono mengklaim sebagai Sekretaris LBH Lekem. Keterangan ini menjadi dasar dakwaan terhadap Hafidz Halim yang saat itu berstatus terdakwa atas dugaan penggunaan surat magang palsu Pasal 263 ayat (2).


    Hafidz Halim berulang kali mengajukan keberatan karena selama bergabung dengan Lekem, tidak ada nama Wijiono. Menurutnya, Ketua LBH Lekem sejak 2012 hingga 2022 adalah Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., sedangkan Aspihani menjabat sebagai sekretaris. Namun, Wijiono tetap bersikukuh dengan menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani bersama Aspihani di persidangan. Halim mempertanyakan legalitas perubahan pengurus yang tidak melalui berita acara resmi atau notaris.


    Dalam putusan, Aspihani mengakui bahwa ia membuat dan menandatangani surat magang Hafidz Halim (halaman 22/118). Aspihani juga mengakui Hafidz telah bergabung sebagai paralegal sejak 2017 dan terlibat dalam tiga perkara LBH Lekem (halaman 18, 19, dan 24).


    Keberatan Hafidz Halim makin kuat karena Aspihani tidak dihukum dan malah tersenyum saat keberatannya disampaikan. Ia juga menuding Wijiono bukan bagian LBH Lekem, melainkan "orang luar yang disuruh memberi keterangan palsu. Wijiono mengaku Sekretaris LBH Lekem sejak 2017, padahal tidak ada perubahan pengurus dan Badrul Ain tetap Ketua sah.


    Aspihani diduga menutupi posisinya dengan menggunakan Akta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lekem Kalimantan Nomor 48 tanggal 24 Desember 2009 dari Notaris H. Hadarian Nopol, S.H., M.Kn., yang bukan Akta LBH Lekem.


    Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. adalah Direktur LBH Lekem sah berdasarkan Akta Notaris Nomor 65 tanggal 4 September 2012 dan Akta Notaris Ni Luh Gede Seriasih, S.H., M.Kn. Nomor 32 tanggal 28 Oktober 2013. Keterangan Wijiono sebagai Sekretaris LBH Lekem dianggap oleh pengurus LBH sebagai keterangan palsu di bawah sumpah yang dapat dipidana Pasal 242 KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.


    Saat dikonfirmasi Selasa (10/06/2025), Badrul Ain membenarkan masih menjabat Ketua LBH Lekem sejak 2012 hingga kini. Ia menyayangkan adanya keterangan palsu yang mengorbankan anggota LBH Lekem. 


    "Seandainya saya hadir saat itu, mereka yang memberi keterangan palsu pasti terungkap," ujarnya. 


    Ia menambahkan Hafidz Halim setelah bebas kembali magang di kantornya dan kini diangkat advokat oleh HAPI (Himpunan Advokat Pengacara Indonesia) di Jakarta.


    "Saya yakin Halim akan bangkit, meski sudah melalui banyak ujian dan fitnah, kata Badrul Ain, yang mengaku sempat berteman dekat dengan Aspihani hingga terjadi miskomunikasi pada 2019 sehingga LBH Lekem tidak berjalan optimal. LBH Lekem sudah mengorbankan salah satu anggota kami, saya akan rapikan kembali," tegasnya.


    Media mengungkap bahwa Wijiono sebenarnya Sekretaris Organisasi Advokat P3HI. Sejak angkatan pertama P3HI (2019) hingga 2022, seluruh calon advokat P3HI menggunakan surat magang dari LBH Lekem. Diduga Badrul Ain sebagai Ketua LBH Lekem tidak mengetahui penggunaan LBH-nya untuk kepentingan peserta P3HI, kecuali Agus Rismalian dan Hafidz Halim.


    Kasus Hafidz bermula saat ia melaporkan AKP Abdul Jalil, S.Ik., M.H., mantan Kasat Reskrim Polres Kotabaru, ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Kalsel atas instruksi Aspihani. Laporan terkait dugaan backing kasus korporasi dengan warga Desa Bekambit Rawa Indah, Pulau Laut Tengah, dan objek wisata Goa Lowo, yang diduga dibekingi Jalil, kemudian Abdul Jalil menyuruh anggotany Kity Tokan, S.H., M.H. selaku KBO Polres Kotabaru untuk melakukan Kriminalisasi untuk menyeret Hafidz Halim berurusan dengan polisi. 


    Hafidz Halim menegaskan telah menolak dan menyatakan keberatan di persidangan, namun Aspihani dan Wijiono tetap bersikeras mengaku jabatan mereka.


     "Saya tahu kasus saya titipan, pembelaan saya pasti disalahkan, Saat video call dari Lapas Kotabaru, ia mengingatkan Wijiono tentang risiko hukum keterangan palsu. Wijiono mengaku tertekan dan disuruh. Saya berkomitmen mengungkap semuanya," tegas Halim


    Ia menyayangkan Aspihani yang dulu dibelanya saat digugat 17 pengacara senior pada 2019, kini tega mengorbankannya. Halim menduga ada konspirasi rekayasa dan memiliki bukti dugaan oknum pimpinan menerima uang serta dugaan ijazah S1 palsu oknum petinggi yang mengorbankannya. 


    "Saya sudah dapat surat dari Dikti dan menghubungi kampus terkait, saya akan bongkar semuanya," pungkasnya.


    Wijiono yang dikonfirmasi Wartawan melalui via WhatsApp, (23/06/2025) tidak memberikan komentar, hanya  mengarahkan awak media konfirmasi ke Aspihani Ideris. 


    "Ulun tidak bisa memberikan komentar, coba konfirmasi ke Pak Aspihani biar satu suara." Kata Wijiono melalui pesan singkatnya


    Sampai berita ini ditayangkan, Aspihani belum memberikan tanggapan kepada Wartawan yang memintai jawaban.


    (herry)

    Komentar

    Tampilkan