NIAS BARAT - Terkait tuduhan yang disebarkan melalui media sosial oleh akun facebook milik Fikanus Ama Teguh Zebua, yang diduga sebagai seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, dan menuduh Ketua DPRD Nias Barat dari Partai Gerindra telah mengatakan bahwa "ASN tidak tahu diri dalam bermedia sosial".
Atas tuduhan dan fitnah tersebut, maka pada Minggu (01/06/2025), Ketua DPRD Nias Barat, Kevin K.P Waruwu, SH, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Tuduhan itu adalah fitnah yang mencemarkan nama baik saya pribadi serta merendahkan marwah lembaga DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Saya sangat menghargai dan mendukung peran strategis ASN sebagai pelayan publik. DPRD justru mendorong peningkatan kapasitas ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Saya mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyerang pribadi tanpa bukti dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, jo. UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.
4. Saya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap Fikanus Ama Teguh Zebua sebagai bentuk perlindungan hukum atas nama pribadi maupun lembaga DPRD.
Demikian pernyataan sekaligus klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat secara resmi.
(UT)