• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Pemalsuan Dokumen Pembentukan Koperasi Merah Putih di Nias Barat, Telah dilaporkan di Polres Nias

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, June 4, 2025, 14:42 WIB Last Updated 2025-06-04T07:42:41Z

    NIAS BARAT - Seorang penduduk Desa Hiliwaele yang bernama FW (38) telah melaporkan an. YW ke Polres Nias karena dugaan pemalsuan tanda tangannya pada surat rekomendasi Koperasi Merah Putih.


    Laporan tentang pemalsuan tanda tangan FW telah diregistrasi di SPKT Polres Nias dengan nomor bukti penerimaan: STTLP/348/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, pada hari Senin (02/06/2025).


    Kejadian terkait pemalsuan dokumen ini tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. FW menyadari adanya pemalsuan tanda tangan tersebut pada hari Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 20:15 WIB.


    Ketika salah seseorang mendatangi rumah pelapor untuk menanyakan mengenai pelaksanaan rapat terkait koperasi Merah Putih di Desa Hiliwaele.


    Pelapor FW menjelaskan kepada saksi bahwa dia tidak mengetahui mengenai rapat tersebut dan tidak pernah memberikan tanda tangan pada dokumen apa pun yang berkaitan dengan Koperasi Merah Putih di Desa Hiliwaele.


    Kemudian, saksi itu menunjukkan surat rekomendasi yang mencantumkan tanda tangan FW di dalamnya, meskipun FW tidak pernah menandatangani surat rekomendasi itu.


    Menyikapi insiden ini, FW merasa keberatan dan tidak menerima pemalsuan tanda tangannya. Maka dari itu, dia memutuskan untuk pergi ke Kantor SPKT Polres Nias untuk melaporkan peristiwa tersebut, agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. 


    (UT)

    Komentar

    Tampilkan